News - Bawaslu Papua Tengah mengungkapkan ada c.hasil dan c.hasil salinan yang dibawa kabur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini diungkap saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Pihak KPU RI semula mengungkapkan bahwa ada form c.hasil dan c.hasil salinan di Papua Tengah yang tidak diserahkan oleh KPPS. Sebab, KPPS membawa lari c.hasil serta c.hasil salinan yang ada.
“C.hasil dibawa kabur? Saya minta klarifikasi Bawaslu. Jadi, di Paniai, tanggal 16 [Februari] itu ada persoalan. Sehingga c.hasil dan c.salinan tidak diserahkan ke PPD dan dibawa lari, gimana?" tanya Hakim MK, Arief Hidayat.
Bawaslu Papua Tengah lantas mengaku memang sempat ada keributan di Paniai pada 14 Februari 2024. Keributan ini menyebabkan KPU Papua Tengah harus menggelar pemungutan suara ulang di empat distrik di Paniai.
Menurut Bawaslu Papua Tengah, c.hasil, c.hasil salinan, serta d.hasil berdasarkan PSU itu disebut telah diserahkan kepada pihak KPU provinsi.
“Iya, sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap pada c.hasil, rekapnya di d.hasil tingkat distrik," ungkap Bawaslu Papua Tengah.
Sementara itu, Hakim MK, Enny Nurbaningsih, kembali mengonfirmasi terkait c.hasil serta c.hasil salinan yang dibawa kabur. “Nah, ketika dibawa lari c.hasilnya itu, pakai apa penghitungan berjenjangnya?" tanya Enny.
Pihak KPU Papua Tengah mengeklaim hasil pemungutan suara disampaikan secara lisan.
“C.hasil itu disampaikan secara lisan dan direkap berdasarkan d.hasil di kecamatan, tapi dibawa lari oleh KPPS dan pihak lain," kata KPU Papua Tengah.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Turunkan Biaya Politik agar Tiada Lagi Anggota DPRD Gadaikan SK
KPU DKI Nyatakan 3 Paslon Belum Penuhi Syarat Administrasi
Menkopolhukam Soroti Partisipasi Pemilih dan Pengawasan Pilkada
Ide Parpol Baru Anies Baswedan Jangan Layu Sebelum Berkembang
Populer
Mobil Toyota Hilux Sering Seliweran di Arena Konflik, Kok Bisa?
Sekaten Keraton Yogyakarta Tak Sekadar Melestarikan Budaya
Pemerintah Bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
11 Warga Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Menkumham Pastikan Keppres Anin Bakrie Ketum Kadin Segera Terbit
Ngopi di Warkop Modjok Sambil Berinteraksi dengan Kucing
Jadi Ketum Versi Munaslub, Anindya Bakrie: Tak Ada Dua Kadin
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Flash News
Polisi Tangkap Penipu dengan Modus Penggandaan Uang di Sukabumi
PBNU: Muktamar Luar Biasa NU Hoaks, Didengungkan Pengangguran
Pesan FX Rudy ke Timses Teguh-Bambang: Jangan Bagi-Bagi Bansos
Jadi Ketum Versi Munaslub, Anindya Bakrie: Tak Ada Dua Kadin
Menkumham Pastikan Keppres Anin Bakrie Ketum Kadin Segera Terbit
Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Arsjad Rasjid Tempuh Jalur Hukum
Viral Kasus Kekerasan Karyawan, Polisi Cek Brandoville Studios
Pemerintah Bakal Revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak
11 Warga Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Dua Bocah Kaltim Tewas Tenggelam di Kolam Eks Tambang
Kubu Anindya Bakrie Tak Khawatir dengan Protes 21 Kadin Provinsi
Munaslub Kadin Tunjuk Anindya Bakrie Jadi Ketum Gantikan Arsjad
Ridwan Kamil Sudah Kirim Pesan untuk Bertemu Anies dan Ahok
Dasco Sebut Nama Calon Menteri Usulan Parpol Masih Disimulasikan
Cegah Kasus Perundungan, Kemenkes Fokus Perbaikan Pendidikan FK