News - Bawaslu Papua Tengah mengungkapkan ada c.hasil dan c.hasil salinan yang dibawa kabur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini diungkap saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).
Pihak KPU RI semula mengungkapkan bahwa ada form c.hasil dan c.hasil salinan di Papua Tengah yang tidak diserahkan oleh KPPS. Sebab, KPPS membawa lari c.hasil serta c.hasil salinan yang ada.
“C.hasil dibawa kabur? Saya minta klarifikasi Bawaslu. Jadi, di Paniai, tanggal 16 [Februari] itu ada persoalan. Sehingga c.hasil dan c.salinan tidak diserahkan ke PPD dan dibawa lari, gimana?" tanya Hakim MK, Arief Hidayat.
Bawaslu Papua Tengah lantas mengaku memang sempat ada keributan di Paniai pada 14 Februari 2024. Keributan ini menyebabkan KPU Papua Tengah harus menggelar pemungutan suara ulang di empat distrik di Paniai.
Menurut Bawaslu Papua Tengah, c.hasil, c.hasil salinan, serta d.hasil berdasarkan PSU itu disebut telah diserahkan kepada pihak KPU provinsi.
“Iya, sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap pada c.hasil, rekapnya di d.hasil tingkat distrik," ungkap Bawaslu Papua Tengah.
Sementara itu, Hakim MK, Enny Nurbaningsih, kembali mengonfirmasi terkait c.hasil serta c.hasil salinan yang dibawa kabur. “Nah, ketika dibawa lari c.hasilnya itu, pakai apa penghitungan berjenjangnya?" tanya Enny.
Pihak KPU Papua Tengah mengeklaim hasil pemungutan suara disampaikan secara lisan.
“C.hasil itu disampaikan secara lisan dan direkap berdasarkan d.hasil di kecamatan, tapi dibawa lari oleh KPPS dan pihak lain," kata KPU Papua Tengah.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
Feri Amsari Bicara Kerusakan Demokrasi Kepemiluan di Era Jokowi
PDIP Dorong Rekayasa Koalisi usai Presidential Threshold Dihapus
Respons Parpol Setelah MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Masa Depan AI di Genggaman Cina
Flash News
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
RS Polri Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
KPK Sebut yang Berhak Copot Pejabat Hanya Presiden, Bukan DPR
RS Polri Identifikasi 2 Jenazah Terkait Pembunuhan di Bekasi