News - Bawaslu Papua Tengah mengungkapkan ada c.hasil dan c.hasil salinan yang dibawa kabur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal ini diungkap saat sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

Pihak KPU RI semula mengungkapkan bahwa ada form c.hasil dan c.hasil salinan di Papua Tengah yang tidak diserahkan oleh KPPS. Sebab, KPPS membawa lari c.hasil serta c.hasil salinan yang ada.

“C.hasil dibawa kabur? Saya minta klarifikasi Bawaslu. Jadi, di Paniai, tanggal 16 [Februari] itu ada persoalan. Sehingga c.hasil dan c.salinan tidak diserahkan ke PPD dan dibawa lari, gimana?" tanya Hakim MK, Arief Hidayat.

Bawaslu Papua Tengah lantas mengaku memang sempat ada keributan di Paniai pada 14 Februari 2024. Keributan ini menyebabkan KPU Papua Tengah harus menggelar pemungutan suara ulang di empat distrik di Paniai.

Menurut Bawaslu Papua Tengah, c.hasil, c.hasil salinan, serta d.hasil berdasarkan PSU itu disebut telah diserahkan kepada pihak KPU provinsi.

“Iya, sudah dilakukan. Hasilnya sudah ada. Hasilnya direkap pada c.hasil, rekapnya di d.hasil tingkat distrik," ungkap Bawaslu Papua Tengah.

Sementara itu, Hakim MK, Enny Nurbaningsih, kembali mengonfirmasi terkait c.hasil serta c.hasil salinan yang dibawa kabur. “Nah, ketika dibawa lari c.hasilnya itu, pakai apa penghitungan berjenjangnya?" tanya Enny.

Pihak KPU Papua Tengah mengeklaim hasil pemungutan suara disampaikan secara lisan.

“C.hasil itu disampaikan secara lisan dan direkap berdasarkan d.hasil di kecamatan, tapi dibawa lari oleh KPPS dan pihak lain," kata KPU Papua Tengah.