News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.

"Berdasarkan dari ketentuan tersebut, Bawaslu RI akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan, apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak oleh tim penelusuran yang dibentuk oleh Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, (13/11/2024).

Bagja mengatakan jika hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik sebagai temuan maupun sebagai laporan.

“Sebaliknya, jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” kata Bagja.

Dia menyebut penelusuran ini akan diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari, dimulai semenjak penentuan video tersebut sebagai informasi awal oleh pihak Bawaslu.

“Senin atau selasa sudah ada hasilnya,” ucap dia.

Rahmat kemudian menjelaskan terkait dengan skema penelusuran yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Pertama, kata dia, adalah menentukan norma peraturan perundang-undangan yang menjadi pro dan kontra.

“Mana yang membolehkan, mana yang tidak membolehkan. Apakah ada tabrakan norma? kalau tabrakan norma seperti apa solusinya?,” kata dia.

“Kemudian ahli yang akan diajukan tergantung dari hasil tim yang dibentuk oleh Bawaslu RI. Dalam beberapa hari ke depan sudah ada pemanggilan ahli,” sambung dia.

Bagja juga menerangkan, penanganan video tersebut dilakukan oleh Bawaslu RI, bukan Bawaslu Jateng. Penelusuran tersebut juga menyangkut terhadap peristiwa norma-norma hukum yang terkait dengan pemilihan daerah.

"Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu RI sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah," jelasnya.

Bagja menambahkan, merujuk pada Putusan MK nomor 52 tahun 2024, secara hukum pejabat negara, termasuk presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan dan harus mengikuti ketentuan.

Yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Untuk diketahui, Calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengunggah pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya. Dalam video itu, Prabowo meminta agar masyarakat Jawa Tengah memilih Luthfi dan Taj Yasin Maimun.

Prabowo mengatakan bahwa Luthfi dan Yasin telah memiliki rekam jejak yang cukup baik atas pengabdian di Jawa Tengah. Dengan kepemimpinan Luthfi dan Yasin, dia meyakini kesinambungan pemerintah daerah dengan pusat akan semakin mempermudah pembangunan yang merata.