News - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024.
"Berdasarkan dari ketentuan tersebut, Bawaslu RI akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan, apakah terdapat dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak oleh tim penelusuran yang dibentuk oleh Bawaslu RI," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, (13/11/2024).
Bagja mengatakan jika hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik sebagai temuan maupun sebagai laporan.
“Sebaliknya, jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” kata Bagja.
Dia menyebut penelusuran ini akan diselesaikan dalam kurun waktu 7 hari, dimulai semenjak penentuan video tersebut sebagai informasi awal oleh pihak Bawaslu.
“Senin atau selasa sudah ada hasilnya,” ucap dia.
Rahmat kemudian menjelaskan terkait dengan skema penelusuran yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Pertama, kata dia, adalah menentukan norma peraturan perundang-undangan yang menjadi pro dan kontra.
“Mana yang membolehkan, mana yang tidak membolehkan. Apakah ada tabrakan norma? kalau tabrakan norma seperti apa solusinya?,” kata dia.
“Kemudian ahli yang akan diajukan tergantung dari hasil tim yang dibentuk oleh Bawaslu RI. Dalam beberapa hari ke depan sudah ada pemanggilan ahli,” sambung dia.
Bagja juga menerangkan, penanganan video tersebut dilakukan oleh Bawaslu RI, bukan Bawaslu Jateng. Penelusuran tersebut juga menyangkut terhadap peristiwa norma-norma hukum yang terkait dengan pemilihan daerah.
"Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu RI sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah," jelasnya.
Bagja menambahkan, merujuk pada Putusan MK nomor 52 tahun 2024, secara hukum pejabat negara, termasuk presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan dan harus mengikuti ketentuan.
Yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Untuk diketahui, Calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengunggah pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya. Dalam video itu, Prabowo meminta agar masyarakat Jawa Tengah memilih Luthfi dan Taj Yasin Maimun.
Prabowo mengatakan bahwa Luthfi dan Yasin telah memiliki rekam jejak yang cukup baik atas pengabdian di Jawa Tengah. Dengan kepemimpinan Luthfi dan Yasin, dia meyakini kesinambungan pemerintah daerah dengan pusat akan semakin mempermudah pembangunan yang merata.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Video Satir, Reaksi Speed ke Ucapan Rano Karno di Debat Pilkada
Video Ronal Menangis Karena Kalah di Pilkada Jabar, Apa Benar?
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Kronologi Kasus Penembakan Terduga Begal di Lampung Versi Polisi
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham