News - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengakui, bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan pegawai Bawaslu. Dia pun menekankan kembali agar kinerja Bawaslu tidak mengalami penurunan.
"Tetapi yang penting dicatat adalah kalau tunjangan Bawaslu naik tidak secara otomatis membuat kinerja Bawaslu menurun karena kalau betul tunjangan Bawaslu naik, harusnya kinerjanya justru semakin bagus dalam melakukan pengawasan," kata Lolly dikutip dari Antara, Selasa (13/2/2024).
"Jadi, kan kalau tukin itu kan apresiasi terhadap kinerja dong? Di mana ini kinerja orang baik, maka dapat reward (apresiasi). Kalau orang sudah dapat reward, masa terus kerjaannya melempem, ya, kan?" tambah Lolly.
Lolly juga menekankan penurunan kinerja setelah mendapatkan kenaikan tukin adalah hal yang tidak diperbolehkan. Sebab, dia menuturkan, tukin berasal dari uang rakyat, yakni pajak, sehingga pihaknya akan tetap bekerja untuk tegak lurus dengan regulasi yang ada.
"Kami akan selalu tegak lurus terhadap norma karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi, maka cara pandang Bawaslu tentu akan menggunakan kacamata regulasi. Ini yang perlu menjadi catatan," ungkap Lolly.
"Kita enggak akan lihat kiri, kanan, depan, belakang. Regulasinya ngomong apa, maka itulah yang menjadi pedomannya Bawaslu," kata Lolly.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Trump Wacanakan Relokasi Sementara Warga Jalur Gaza ke Indonesia
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
DPR akan Evaluasi Mendikti Saintek usai Didemo Ratusan ASN
Flash News
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Bencana Longsor di Denpasar Utara, Bali: 5 Meninggal, 3 Selamat
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
LKPP Koordinasi dengan KPK Cegah Korupsi Lewat e-Katalog
Polri Resmi Bentuk Desk Penanganan Masalah Ketenagakerjaan
KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri
Litbang Kompas: 80,9% Responden Puas Kinerja Prabowo-Gibran
Program MBG Belum Merata, Prabowo: Saya Minta Maaf
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
PPATK Laporkan Kades yang Diduga Pakai Dana Desa untuk Judol