News - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan kepada mantan pegawai MA, Zarof Ricar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan pemeriksaan sudah berlangsung sejak pagi.

"Yang bersangkutan diperiksa dari Bawas MA di Kejagung," ucap Harli saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/11/2024).

Pemeriksaan kepada tersangka Zarof Ricar dilakukan Bawas MA dalam rangka investigasi internal penanganan perkara. Sebab, penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah bukti berupa uang dan emas yang diakui Zarof dari pengamanan sejumlah kasus di MA.

Diketahui, Harli menjelaskan bahwa penyidik hanya mencari bukti dengan penelusularan aliran uang. Sebab, dari penggeledahan pertama saja sudah ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah Zarof Ricar.

Harli memastikan, sejauh ini pengungkapan awal hingga ditetapkan tersangka Zarof Ricar karena kaitan kasasi Ronald Tannur. Penyidik pun akan mendalami adanya dugaan kasus lain dan apakah keluarganya juga mengetahui serta menikmati hasil tindak pidana.

"Ya, persepsi kami aliran dana ini seperti apa itu juga nanti kan harus dicek. Aliran dana itu sudah nyata di situ, ditemukan di rumahnya ZR, kan," ucap Harli.

Menurut Harli, sangkaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Zarof Ricar belum diterapkan hingga kini. Namun, penyidik melakukan pendalaman atas hal itu.

Sebagai informasi, rumah Zarof Ricar yang dilakukan penggeledahan beralamat di Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyita uang tunai total Rp920,9 miliar dan emas antam puluhan Kg dari penggerebekan di rumah tersangka Zarof Ricar. Tersangka tersebut merupakan mantan petinggi di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi makelar kasus.