News - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol). Selain korporasinya, penyidik juga menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka perorangan.
"Kami sudah menetapkan tersangka, yang pertama yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang. Kemudian, tersangka yang kedua, yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025)
Helfi menjelaskan, dalam kasus ini FH bukan hanya seorang komisaris, melainkan pihak yang terkait dengan jaringan judi online. Namun, kepada FH tidak dilakukan penahanan karena kondisinya dalam perawatan di rumah sakit karena stroke.
"Iya dia (FH) topnya di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, dan yang mengatur semua," ucap Helfi.
Dijelaskan Helfi, dalam operasionalnya, terdapat 15 rekening yang menjadi penampungan uang dari pendapatan tiga situs judol. Seluruh rekening itu menggunakan nama orang lain yang sebenarnya dikendalikan oleh FH.
Kemudian, sebanyak 15 rekening itu mentransfer ke FH dengan nilai Rp40 M untuk pembangunan Hotel Aruss melalui PT AJP yang dibuat pada 2007 untuk bisnis properti. Dari operasional Hotel Aruss, uangnya akan masuk ke rekening perusahan dan kemudian ditransfer lagi ke FH.
"Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 rupiah yang berasal dari 15 rekening," ujar Helfi.
Diketahui, tiga situs yang dikelola FH adalah Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola. Terkait dengan pendalaman ketiga situs judol itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menggandeng Direktorat Tindak Pidana Siber untuk menindaklanjutinya.
PT AJP kemudian dikenakan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP selaku korporasi dengan ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 M.
Sedangkan kepada FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hotman Paris Diperiksa Bareskrim terkait Kegaduhan di PN Jakut
Prasetyo Edi Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Lahan di Cengkareng
Bareskrim Jelaskan Perbedaan Kasus Pagar Laut Tangerang & Bekasi
Kades Kohod Catut Nama Warga untuk Memalsukan Dokumen
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng