News - Direktorat Perlindungan Perempuan dan ANAK (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melakukan asistensi dalam kasus dugaan pelecehan guru terhadap muridnya di Gorontalo. Kasus itu berawal dari video viral adegan persetubuhan murid perempuan oleh gurunya.
"Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang bagaimana yang responsif gender gitu. Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala," ungkap Direktur PPA dan TPPO Brigjen Desy Andriani saat dihubungi wartawan, Senin (30/9/2024).
Desy memaparkan, dalam kasus tersebut pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik tidak melihat kasus ini dari perspektif yang beredar di masyarakat mengenai kesepakatan keduanya melakukan hubungan intim.
Dia memastikan, kasus ini akan diselesaikan secara tuntas sebagai komitmen Polri terhadap PPA. Desy menekankan, penanganan kasus ini juga bukan semata-mata karena viral di media sosial, tetapi demi keselamatan korban.
"Masih ditangani polres Gorontalo dan sedang proses penyidikan dan lagi pemberkasan ya. Lagi proses penyidikan dan sudah tersangka sudah. Polres Gorontalo Kita monitor semoga akan memberikan rasa keadilan seadil-adilnya," ucap dia.
Lebih lanjut Desy mengimbau agar seluruh masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut. Selain itu, masyarakat harus juga berempati dengan tidak menghakimi korban yang masih di bawah umur dengan mengumbar hubungan keduanya.
"Nah, jangan menggunakan persepsi yang mengiring opini seolah-olah mereka juga menikmati ini, jangan saya. Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita. Sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya," ujar Desy.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
UPH Unjuk Komitmen Tindak Tegas Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual pada Anak di Panti Asuhan yang Terus Berulang
Pimpinan DPRD DKI soal Guru SMK 56 Cabul: Tak Boleh Dibiarkan
Tukang Sampah yang Perkosa Siswi di Jakarta Utara jadi Tersangka
Populer
Maruarar Merasa Tidak Mendapat Dukungan dari Kementeriannya
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Terbitkan Sprinkap
Ribuan Personel Pengamanan Kawal Aksi Reuni 411 di Jakarta
Maman: Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Maksimal Rp500 Juta
Budi Gunawan Ogah Buka Data Bandar Judi Online di Luar Negeri
Perum Bulog Bakal Jadi Lembaga yang Langsung di Bawah Presiden
Empty Nest Syndrome: Sendu Ibu Ketika Anak Meninggalkan Rumah
Flash News
Polisi akan Mendalami Dugaan Promosi Judol oleh Denny Cagur
Danantara Batal Diresmikan Besok, Tunggu Prabowo Pulang dari LN
Instruksi Dasco: Indonesia Raya Diputar Tiap Pukul 10.00 di DPR
Pemprov DKI Jakarta Pastikan UMP Naik di Atas Rp165 Ribu
Prabowo Minta Pejabat Kurangi Seremoni demi Hemat Anggaran
Bareskrim Naikkan Status Kasus PLTU Kalbar ke Tahap Penyidikan
Cawabup Klaten, Sova Marwati, Temui Jokowi di Solo
Prabowo Upayakan Bertemu dengan Donald Trump Usai Pilpres AS
Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pramono Usung Program Hunian Di Atas Kantor Pemerintah Jakarta
Penyidik Kejagung Cecar Zarof Ricar soal Putusan Ronald Tannur
Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah
Bertemu Lawrence Wong, Gibran Cerita Masa Sekolah di Singapura
KPK Jelaskan Awal Mula Munculnya Istilah Blok Medan di Kasus AGK
KPK Jelaskan Kronologi Hilangnya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor