News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah dalam proses mencari calon pimpinan baru mereka untuk periode 2024-2029. Krisis kepemimpinan di KPK dan masalah internal di lembaga antirasuah saat ini membuat IM57+ – organisasi masyarakat sipil mantan pegawai KPK – memandang pembenahan di KPK tidak bisa dilakukan biasa-biasa saja.
Bertandang ke kantor Tirto, Ketua IM57+, M Praswad Nugraha, dan Sekjen mereka, Lakso Anindito, menuturkan banyak pandangan soal situasi kinerja KPK dan kondisi upaya pemberantasan korupsi saat ini.
Menurut Abung, sapaan akrab Praswad, penurunan kinerja pemberantasan korupsi saat ini memang buah dari upaya pemerintah dan DPR menggembosi taji KPK lewat revisi UU KPK pada 2019 silam. Revisi itu membuat lembaga antirasuah berada di bawah rumpun eksekutif sehingga kehilangan independensi mereka dalam memberantas korupsi.
Ditambah, Pansel untuk capim dan dewas KPK periode 2019-2023, malah meloloskan calon pimpinan bermasalah sebab punya rekam jejak etik dalam pemberantasan korupsi. Terbukti hasilnya, mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, saat ini merupakan tersangka kasus pemerasan di pusaran perkara korupsi yang menyandung Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Dan kita tahu persis [saat itu] bahwa ini bakal hancur nih KPK kalau begini. Sampai sempat kita tutup gedung KPK pakai kain hitam. Lalu kita buat acara pemakaman KPK,” kata Abung kepada Tirto dalam acara podcast For Your Politics - Intervensi di Kasus Harun Masiku dan Pesan untuk Pak Prabowo.
Abung menilai idealnya calon pimpinan KPK tidak diisi oleh figur yang juga aktif bertugas di lembaga penegak hukum lain. Pasalnya, hal tersebut menimbulkan konflik kepentingan dan loyalitas ganda.
“Jadi harapan kami memang periode yang akan datang ini, periode yang akan dipilih 2024 ini, itu adalah pimpinan-pimpinan KPK yang tidak berasal dari petugas-petugas dari penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain,” tegas dia.
Di sisi lain, Lakso memandang bahwa pembenahan di KPK sudah harus ada di taraf luar biasa. Pembenahan biasa-biasa saja menurut dia tidak cukup mengembalikan taji KPK.
“Jadi sebetulnya kalau ingin ada itikad untuk memperbaiki KPK, itu upaya biasa-biasa saja tidak cukup,” ujar Lakso.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Populer
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Flash News
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Kepala OIKN Basuki Sebut ASN Pindah ke IKN per April 2025
Menkum Siap Mediasi Kubu JK Vs Agung Laksono soal Dualisme PMI
Teguh Setyabudi Resmikan Pembangunan SPALD-T TB Simatupang
Yusril: Rekonsiliasi Cara Terbaik Tuntaskan Pelanggaran HAM
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Sindikat Judol Akurasi4D