News - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyoroti persoalan regulasi pemilu di Indonesia yang terus mengalami perubahan setiap kali penyelenggaraan pemilu. Perubahan ini dinilai mengganggu kepastian hukum dan kemapanan dalam sistem pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas, Nuzula Anggraini, dalam acara Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Sistem Pemilu yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien untuk Mencapai Demokrasi Substansial” yang diselenggarakan di Gedung Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (20/11/2024).
Nuzula menjelaskan, sepanjang periode 1999-2024 atau selama era reformasi, Indonesia telah menyelenggarakan enam kali pemilu legislatif, lima kali pemilu presiden, serta lima pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga dalam periode itu, tercatat ada lima undang-undang pemilu yang digunakan sebagai dasar hukum pemilihan.
“Artinya, selama era reformasi, setiap berganti pemilu maka berganti pula undang-undang pemilunya,” kata dia.
Pemilu 2024 memang menggunakan UU Pemilu yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Namun, menurut Nuzula, hal ini tetap belum memberikan kepastian regulasi. Sebab, undang-undang tersebut belum memiliki keberlakuan ajeg seperti pada masa Orde Baru.
Untuk diketahui, pelaksanaan pemilu pada masa Orde Baru berlangsung dari tahun 1971 hingga 1997. Selama periode ini, pemilu di Indonesia dilaksanakan hanya berdasar pada aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975, tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1982 tentang Pemilihan Umum Legislatif.
“Belum ada undang-undang pemilu seperti pada masa Orde Baru yang punya keberlakuan ajeg sampai puluhan tahun,” ujar Nuzula.
Selain itu, kata Nuzula, pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada untuk memastikan pengaturan yang berkepastian hukum, adil, dan demokratis telah pula melahirkan sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut diantaranya adalah Putusan No. 55/PUU-XVII/2019 dan No. 85/PUU-XX/2022.
“Dua Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak lagi mendikotomi pemilu dan pilkada dalam konstruksi rezim yang berbeda. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pilkada adalah bagian dari rezim pemilu,” kata dia.
Tak berbeda dengan pihaknya, Nuzula mengatakan, MK juga meminta pembentuk undang-undang tidak sering mengubah UU Pemilu, terkhusus pemilu yang diselenggarakan serentak.
“Khususnya menyangkut eksistensi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu disebutkan secara gamblang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 85/PUU-XX/2022,” pungkasnya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Wacana Omnibus Law Pemilu: Aksi Penyelarasan atau Konflik Baru?
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
MK Hapus Ambang Batas, Partai Buruh: Tak Perlu Revisi UU Pemilu
Merekayasa Sistem Pemilu Tanpa Membunuh Demokrasi
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Senjakala Petani: Lahan Tergilas, Dukungan Pemerintah Tak Jelas
KPK Cecar Staf Sekjen PDIP Hasto soal Pesan Menenggelamkan HP
Flash News
Panitia SNPMB Perpanjang Masa Pengisian PDSS Hingga Sabtu Pagi
Pemprov Bali Gelar Simulasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemalsuan Data Perbankan dengan AI
Prabowo ke 1.004 Dansat TNI: Melindungi Adalah Dengan Kekuatan
TNI Lapor Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg hingga MBG ke Prabowo
21 Saksi akan Dihadirkan dalam Sidang Etik AKBP Bintoro
Kompolnas Sebut Perkara AKBP Bintoro Lebih pada Kasus Penyuapan
Tipu Eks Bupati Rote, 3 Orang KPK Gadungan Jadi Tersangka
Staf Hasto Akui Dititip Tas Hitam oleh Harun, Tak Tahu Isinya
PCO soal Peringatan Prabowo: Tak Seirama, Ya Dievaluasi Presiden
Kondisi Teranyar Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di GT Ciawi
Prabowo: Dewan Pertahanan Nasional Berjalan 22 Tahun usai UU Sah
Istana soal Tatib Pencopotan Pejabat: Enggak Ada Polemik
Tanggapi DPR, BGN Buka Opsi Anggaran MBG Dikelola Komite Sekolah
Tim Hukum Bantah KPK soal AKBP Hendy Orang Suruhan Hasto PDIP