News - Badan Pangan Nasional (Bapanas) buka suara soal laporan mengenai dugaan mark up biaya impor 2,2 juta ton beras yang dilayangkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati aduan tersebut sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi.
"Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya," ungkap Astawa dalam rilis resmi yang diterima Tirto, Jumat (5/7/2024).
Astawa juga menjelaskan bahwa tupoksi Bapanas dalam kegiatan impor-ekspor adalah sebagai regulator. Tugas tersebut secara teknis tidak masuk dalam pelaksanaan importasi karena menjadi kewenangan Perum Bulog.
"Kami sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional sesuai tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tentunya tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi yang menjadi kewenangan Bulog," ujar dia.
Sementara itu, Perum Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa perusahaan Vietnam yang masuk dalam pelaporan ke KPK tidak pernah memberikan penawaran harga.
Sebelumnya, Perum Bulog telah memberikan keterangan terkait dugaan mark up yang dilaporkan oleh SDR berkenaan dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
Bulog menjelaskan bahwa entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan diri menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, tapi tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi, tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto.
Lebih lanjut, Astawa mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bapanas senantiasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional.
"Kami di Badan Pangan Nasional sejak awal berdiri berfokus membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan Perpres 66 Tahun 2021, tentunya prinsip profesionalitas, akuntabel, dan kolaboratif senantiasa kami usung," kata dia.
Sebagai informasi, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dikabarkan melaporkan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dan Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi, ke KPK. Laporan ini terkait dengan dugaan mark up harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun.
Arief dan Bayu diduga menyebabkan kerugian negara akibat demurrage (denda) impor beras senilai Rp294,5 miliar. Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi praktik tidak sehat di Bapanas dan Bulog.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Prabowo Minta Bulog Turun Tangan Distribusikan MinyaKita
Bapanas Minta Harga Pangan Tak Terlalu Murah agar Petani Untung
Stok Beras Capai 2,07 Juta Ton, Pemerintah Siap Hadapi Nataru
Prabowo Klaim Indonesia Tak akan Impor Beras pada 2025
Populer
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Fenomena Parpol Berebut Jokowi: Antara Kepentingan dan Ketakutan
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
General Motors di Formula 1, Sinyal Kebangkitan Pabrikan AS?
Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Dipecat Tidak Hormat
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Flash News
Dedi-Erwan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Jawa Barat 2024
Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Polisi Penembak Siswa SMK Ajukan Banding atas Pemecatannya
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara & Denda Rp1 Miliar
Mahkamah Agung: 11 Satuan Kerja Belum Penuhi Syarat Antisuap
Sudirman Said: Munas PMI Tandingan versi Agung Laksono Ilegal
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB