News - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah membuat 126 Undang-Undang (UU) selama periode 2019-2024. Ratusan aturan yang diklaim sebagai capaian itu telah rampung lewat alat kelengkapan dewan bersama pemerintah dan disahkan dari 11 komisi, Badan Legislatif (Baleg), dan Badan Anggaran (Banggar).
“Hingga saat ini, yaitu terdapat 126 Undang-Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menyampaikan pidato pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (17/6/2024).
Puan menuturkan, dari 126 UU telah disahkan komisi paling produktif membuat dan mengesahkan UU adalah Komisi II, yakni dengan 80 undang-undang. Kemudian Komisi I sebanyak 8 UU, Komisi III 5 UU, Komisi VI 6 UU, Komisi X 4 UU dan Komisi XI 5 UU. Sisanya komisi IV, V, VII, VIII dan IX masing-masing 1 UU.
Sementara Baleg telah membentuk 9 UU, Banggar 1 UU, dan Pansus DPR-RI 4 UU. Pada masa persidangan ini, DPR bersama pemerintah juga akan membahas fokus pada 17 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masih berada pada pembicaraan tahap I di luar dari Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
"Salah satu agenda pembentukan Undang-Undang yang sangat strategis dan saat ini, sedang dalam pembicaraan tingkat I, adalah Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Periode Tahun 2025-2045,” ucap Puan.
Ke depan, Puan menuturkan, UU perlu dioptimalkan dalam memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan sehingga setiap Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki ambisi visi misi pribadi masing-masing dalam membangun Indonesia.
Pidato Puan dinilai hanya template yang selalu dibunyikan setiap tahun. Bisa dibaca juga sebagai capaian kinerja legislasi. Tapi masalahnya kinerja legislasi hanya masih dilihat dari UU yang dihasilkan yang sebenarnya juga tidak memuaskan dan kualitasnya dipertanyakan.
Manajer Riset dan Program dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono, mengatakan proses pembentukan perundang-undangan yang ada saat ini tidak sepenuhnya juga mengakomodir partisipasi dari seluruh elemen masyarakat. Artinya, masyarakat yang mungkin bisa jadi pro dan kontra terhadap satu kebijakan tertentu tidak bisa ditampung suaranya.
“Jadi agregasi kepentingan dari sekelompok masyarakat itu tidak bisa didelegasikan dan diperjuangkan hingga terbentuknya satu peraturan perundang-undangan,” kata Afrianto kepada Tirto, Jumat (16/8/2024).
Padahal partisipasi publik itu bermakna untuk mengawal proses pembentukan perundang-undangan. Tapi dalam praktiknya itu tidak dilakukan di lapangan. Walaupun ada beberapa hal dalam pembentukan UU mengundang beberapa kelompok masyarakat atau beberapa pihak.
“Tapi menjadi catatan kami dan juga beberapa kelompok masyarakat sipil adalah sebenarnya itu yang terjadi hanya sekedar formalitas belakang gitu. Partisipasi yang bermakna menjadi catatan merah gitu ya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan gitu,” kata Arfianto.
Terkini Lainnya
Legislasi Tak Berpihak Kepada Masyarakat
Pidato Puan Hanya Template Berulang
Artikel Terkait
Kepada DPR Periode Baru: Senayan Bukan Tempat Piknik Keluarga
KPK: 1.437 Caleg Terpilih dan 5 Menteri Belum Lapor LHKPN
BPIP Bantah Ganti Paskibraka Pembawa Baki di Detik Terakhir
Masyarakat Adat Hadiri HUT RI di IKN: Lestarikan Kearifan Lokal
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Bahlil Beri Sinyal Posisi Menteri di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Survei Indikator: 50% Lebih Pemilih Anies Dukung Dedi-Erwan
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
Maruarar, AHY & Fadli Zon Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon