News - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) bukan digagas pemerintah pusat. Menurut dia, revisi UU Minerba itu merupakan inisiatif DPR.
Karena itu, Kementerian Hukum saat ini disebut sedang menunggu hasil revisi UU Minerba dari DPR. Di saat yang bersamaan, pemerintah hendak menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk nantinya diserahkan ke DPR.
"Undang-undang Mineral Batubara kan bukan inisiatif pemerintah, tapi inisiatif teman-teman di DPR. Kami lagi menunggu nanti hasilnya seperti apa di Badan Legislasi. Kemudian pemerintah akan menyusun DIM ya," ucap Supratman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Supratman mengatakan pihak yang berwenang atas penerapan RUU Minerba nantinya adalah Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM). Sementara itu, Kementerian Hukum berwenang untuk proses harmonisasi revisi UU Minerba tersebut.
"Tentu leading sector-nya kan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kami, Kementerian Hukum, hanya membantu dalam sisi proses harmonisasi dan juga penyusunan DIM-nya ke depan," ucap mantan Ketua Baleg DPR RI.
Sebagai informasi, pada Senin (20/1/2025) malam, Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).
"Apakah hasil penyusunan revisi UU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, dikutip dari Antara.
Rapat penyusunan draf RUU Minerba untuk diusulkan menjadi inisiatif DPR berlangsung dalam satu hari.
Sebagian besar anggota Baleg DPR baru mendapatkan naskah akademik RUU Minerba 30 menit sebelum rapat pleno yang digelar sekitar pukul 10.30 WIB pada hari yang sama.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba. Akan tetapi, selain merevisi sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Bahlil: UMKM Perlu Modal Rp10 Miliar untuk Masuk Usaha Tambang
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng