News - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka membahas RUU Tentang Perampasan Aset. Rapat pleno sebelumnya dijadwalkan akan digelar pada Rabu (4/12/2024) siang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyebut, rapat pleno dengan PPATK ditunda karena PPATK masih memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan materi yang akan disampaikan di depan Baleg DPR. Pemberitahuan itu disampaikan secara lisan oleh PPATK kepada Baleg DPR RI.
“Kami menerima informasi secara lisan beberapa saat yang lalu bahwa dari pihak PPATK perlu adanya penyempurnaan materi paparan dalam pleno ini,” kata Martin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Martin mengatakan, rapat audiensi akan kembali dijadwalkan setelah Baleg DPR RI menerima surat lanjutan dari PPATK.
“Sehingga pimpinan tadi sudah memutuskan melalui rapat pimpinan, agar rapat ini ditunda sampai dengan adanya surat kemudian dari PPATK,” sambung dia.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, mengaku belum mengetahui apa substansi dari materi yang akan disampaikan PPATK. Dia menilai wajar PPATK menunda audiensi karena isu perampasan aset cukup sensitif.
“Substansinya saya juga belum tau materi secara dalam, yang jelas mereka membutuhkan waktu karena ini kan isu yang cukup sensitif saat ini sehingga mereka butuh, jangan sampai nanti ada pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan apa yang ditangkap oleh audiens,” jelas dia.
Sturman juga berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan rampung di 2026 mendatang.
“Mudah-mudahan (Prolegnas prioritas) di tahun 2025 ini selesai semua nih ceritanya yang prioritas. Iya 2026 itulah nanti yang salah satunya diharapkan masuk,” ujar Sturman.
Untuk diketahui, sebelumnya Baleg sudah menetapkan 178 RUU program legislasi nasional (Prolegnas). RUU Perampasan Aset menjadi salah satu yang masuk pembahasan pada periode 2024-2029 tapi tidak menjadi RUU prioritas 2025.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Ketua KPK Temui Jaksa Agung, Bahas Perampasan Aset Hingga Kripto
Daripada Maafkan Koruptor, Kenapa Tak Pilih RUU Perampasan Aset?
Politikus PDIP: Kalau Perampasan Aset Urgen, Terbitkan Perppu
Komitmen Loyo DPR: RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Pajangan
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bank Mandiri Hadirkan Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena
Flash News
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko
KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
Pemerintah Atur Operasional Penyebrangan saat Imlek & Isra Miraj
Trump Singgung Zaman Keemasan usai Dilantik sebagai Presiden AS
Karding Harap Indonesia Bisa Kirim Hingga 10 Ribu PMI ke Eropa
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Importasi Gula
Tito soal Teguh Bikin Pergub Poligami: Ingin Cegah Perceraian
Menteri Agus Minta Klarifikasi WN Cina Taruh Uang di Paspor
Polri Ungkap 3 Sindikat Judol, Total Aset Disita Rp61 Miliar
Cerita Korban Longsor Denpasar yang Selamat: Enggak Sempat Lari
PCO Yakin Kasus Mendikti Satryo Selesai Lewat Dialog Internal
Trenggono Duga Pagar Laut Banten Dibuat untuk Reklamasi Alami