News - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Golongan Karya (Golkar), Bahlil Lahadalia, menyebut hoax bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golongan Karya (Golkar).
"Oh, itu hoaks. Hoaks," katanya, di sela acara Senam Bersama Kader Golkar, di DPP Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (16/11/2024).
Dengan ketidakbenaran kabar ini, Bahlil pun ogah menganggapi pertanyaan awak media soal gugatan terhadap SK AD/ART era kepemimpinannya.
"Saya nggak perlu menanggapi yang hoaks," tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan gugatan atas nama M. Ilhamsyah Ainul Mattimu tersebut belum disidangkan oleh majelis hakim. Ia menambahkan, hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt juga sama sekali belum pernah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat.
Sebaliknya, setelah membaca gugatan tersebut, Sarmuji yakin PTUN Jakarta bakal menolak mengabulkannya. Ia beralasan, AD/ART yang disusun pada masa kepemimpinan Bahlil sama sekali tak melanggar asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik.
"Secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," jelas Sarmuji.
Adapun berdasarkan laman resmi PTUN Jakarta, objek yang menjadi gugatan adalah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024. Dengan didaftarkan pada 21 Oktober 2024, gugatan ini dijadwalkan bakal disidangkan untuk pertama kali pada 20 November 2024.
"Tanggal Sidang Pertama Rabu 20 November 2024," dikutip Sabtu (16/11/2024).
Politikus Partai Golkar, Adrianus Agal, pun melaporkan berita hoaks tersebut ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut pun telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 15 November 2024. Berita hoaks tersebut berisi tentang kabar PTUN membatalkan hasil Munas Partai Golkar.
"Ada salah satu media online memuat berita hoaks. Di dalam berita itu menyebut pengadilan tata usaha negara membatalkan Munas Partai Golkar, " kata Adrianus Agal saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
"Atas dasar itu, saya sebagai kader Partai Golkar merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor ke Polda Metro Jaya," katanya.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Bahlil Klaim Tidak Mau Andalkan APBN untuk Proyek Hilirisasi
Mega Singgung Bahlil di HUT PDIP soal Gelar Doktor Ditangguhkan
Bahlil Buka Opsi Indonesia Beli Minyak Rusia dengan Gabung BRICS
Bahlil Klaim Indonesia Tak Impor Solar bila B50 Berjalan di 2026
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis