News - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberi sinyal ojek online (ojol) akan menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Bahlil berdalih, ojol berstatus UMKM sehingga layak mendapatkan bantuan subsidi BBM seperti kelompok UMKM.
“Nah terkait dengan UMKM, semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan, jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT. Nah ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM,” ujar Bahlil ditemui di sela-sela acara Indonesia Mining Summit 2024 di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Akan tetapi, Bahlil mengeklaim pemerintah masih mengkaji kriteria ojol yang berhak mendapatkan subsidi BBM. Ia beralasan, ojol tak memakai plat kuning seperti angkutan umum sementara pemerintah ingin subsidi diberikan kepada angkutan dengan plat kuning.
“Bagi ojol yang sekarang terjadi dinamika itu kan kita lagi meng-exercise bagaimana membedakan mana plat hitam yang usaha ojol, mana yang bukan," katanya.
Pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu juga menjelaskan skema penyaluran BBM subsidi baru akan dilakukan secara kombinasi atau blending. Ia menambahkan, skema yang dilakukan adalah berbentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang demi subsidi tepat sasaran.
Ia pun mengaku, kriteria penerima BBM subsidi baru akan ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan. Akan tetapi, mantan Menteri Investasi ini memberi sinyal keputusan akan diambil sebelum pergantian tahun 2025.
“Insya Allah bulan ini (Desember),” katanya.
“Sekarang ini Data penerima Ke BLT lagi disusun oleh Badan Pusat Statisik (BPS). Begitu sudah selesai karena kita ingin satu data, kami mau konversi daripada subsidi Ke BLT sebagian itu harus tepat sasaran,” imbuh Bahlil.
Sebelumnya, Bahlil sempat mengaku bakal mengeluarkan pelaku ojol dari daftar penerima BBM subsidi. Ia beralasan, ojol tidak termasuk moda tranportasi umum berplat kuning melainkan bentuk usaha dari korporasi atau perorangan yang kemudian menyewakan kendaraannya untuk ojek. Oleh karena itu, ojol tidak masuk kriteria penerima BBM subsidi.
“(Ojol) nggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu Alhamdulillah. Kalau motor, motor punya saudara-saudara kita (pengusaha), (pengemudi ojol) yang bawa motornya, tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini disubsidi?” kata Bahlil, saat ditemui awak media di kediamannya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Namun, saat dikonfirmasi kembali, Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut menjelaskan, kebijakan tersebut belum final. Selain itu, sampai saat ini Kementerian ESDM sampai saat ini juga masih mengkaji siapa-siapa saja yang bakal menjadi penerima subsidi BBM, termasuk nasib ojol yang rencananya tak lagi diizinkan untuk mengakses BBM bersubsidi.
“Saya kan udah bilang masih di-exercise, tunggu exercise selesai baru kita ungkap. Belum ada keputusan final,” tegas Bahlil, saat ditemui awak media, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Bahlil Jamin Akan Umumkan Skema Baru Subsidi BBM di Tahun 2025
Kemenkeu Susun Skema Penyaluran BBM Subsidi Jadi BLT pada 2025
Bahlil: Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi Berlaku Awal 2025
Maman Abdurrahman: Ojek Online Tetap Dapat BBM Subsidi
Populer
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Materi Pendidikan Pancasila Kelas 5 Kurikulum Merdeka Semester 2
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Anggota Pemuda Pancasila Minta Maaf usai Buat Masalah di Blok M
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
Flash News
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Sandy Permana Diduga Tewas akibat Berkelahi dengan Tetangganya
Ratusan Guru Honorer Geruduk DPRD Jabar Tuntut Kepastian Status
BGN Minta Sekolah Koordinasi dengan SPPG untuk Menu Siswa
Prabowo Beri Arahan Imbas Kasus Patwal RI 36 Raffi Ahmad Arogan
Hasto Tidak Ditahan usai Diperiksa KPK selama 3,5 Jam
Motif Pasutri Bunuh Anak di Bekasi: Kesal karena Korban Muntah
Ketua KPK Belum Terima Surat Penundaan Penyidikan Kasus Hasto
Omzet Kantin Sekolah Turun, Pemprov Jakarta Janji Evaluasi MBG
Kuasa Hukum Sebut Hasto Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini
Makam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi di Jogja Dibongkar
Kemenag Terus Lobi Arab Saudi agar Kuota Petugas Haji Bertambah
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pasutri yang Gelar Pesta Seks