News - Kakak kandung Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh, menyampaikan niatnya untuk mundur sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencuian Uang (TPPU) yang menjadikan adiknya sebagai terdakwa.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Gazalba ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024).
Awalnya, Hakim Ketua, Fahzal Hendri, menawarkan Bahdar untuk mengundurkan diri atau menjadi saksi tanpa sumpah.
"Saya tetap mengundurkan diri yang mulia, sebagai saksi untuk adik kandung saya," kata Bahdar.
Mendengar hal tersebut, hakim menanyakan kepada Bahdar apakah pernah diperiksa KPK dalam perkara ini. Bahdar menjelaskan, dirinya pernah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
"Siap yang mulia, saya diperiksa dua kali yang mulia," ucap Bahdar.
Hakim menjelaskan, jika Bahdar tetap mengundurkan diri, pihaknya, bisa mengambil keterangan dari dari BAP Bahdar dari KPK. Namun, Hakim mengatakan pihaknya hanya menerima satu dokumen BAP Bahdar dari penuntut umum.
Kemudian, Kuasa Hukum Gazalba, Aldres Napitupulu, ikut menjelaskan bahwa pada pemeriksaan kedua Bahdar di KPK, kakak kandung Gazalba ini telah mengundurkan diri dan diterima oleh penyidik KPK.
"Izin yang mulia, di berkas yang kami terima dari penuntut umum untuk BAP kedua, saksi ini sudah menyampaikan pengunduran diri yang mulia, dan diterima oleh penyidik di BAP kedua," kata Aldres Napitupulu.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, bukan menjadi masalah jika Bahdar mengundurkan diri, karena pihaknya telah memegang hasil pemeriksaan pertama Bahdar dari KPK.
"Iya nggak apa-apa ini kan ada BAP-nya. Jadi ini benar keterangan saudara atau keterangan penyidik, yang ini, yang tanggal 28 November 2023. Saudara pernah diperiksa oleh penyidik di sana ya?" tanya Hakim.
"Siap yang mulia," jawab Bahdar.
Kemudian, Hakim menanyakan isi pemeriksaan pertama Bahdar di KPK.
"Mohon maaf, saya hari itu langsung didatangi sama tim KPK, lalu saya digeledah semuanya dan diambil 2 HP dan beberapa surat, yang saya nggak tahu surat apa yang mulia. Terus secara lisan saya disampaikan bahwa akan menghadap saya datang yang mulia," jawab Bahdar.
Mendengar hal tersebut, Hakim meminta kembali kepada Bahdar untuk menjadi saksi tanpa disumpah. "Kalau saudara memberikan keterangan tanpa sumpah, kan ndak masalah," tegas Hakim.
"Siap yang mulia," kata Bahdar.
"Iya kah? Tanpa sumpah?" tanya Hakim.
"Siap yang mulia," jawab Bahdar.
Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Dugaan penerimaan tersebut, meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Dengan demikian, Gazalba didakwa telah melanggar Pasal 12 B junctoPasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi
Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi Hari Ini
Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh
Kakak Gazalba Diduga Bantu Penanganan Perkara Nurdin Halid
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
Flash News
Pembangunan Bandara IKN Ditargetkan Rampung pada Desember 2024
Menag Sebut Pagelaran MTQ Bukan Hanya Milik Umat Islam
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina
Jadwal Voli Bhayangkara vs Kuwait Live TV & Klasemen AVC 2024
Prediksi Kolombia vs Argentina WCQ 2026: Balas Dendam Final Copa
Klasemen Akhir Paralimpiade 2024: Indonesia 14 Medali, Posisi 49
Jadwal ARRC Sepang 2024 & Update Klasemen: Tayang Live di Mana?
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi
Prediksi Prancis vs Belgia UNL 2024: Jangan Tumpul Mbappe!