News - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri menangkap pria berinisial DS, DD, DE, dan AM atas pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat tersangka melakukan tindak pidana tersebut di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan lokasi pengelolaan bibit benih lobster itu, dikamuflase sebagai pemancingan pada umumnya. Namun, ketika masuk ke dalam, ada ruang yang dahulunya gudang dan dijadikan para tersangka untuk tempat pengelolaan bibit benih lobster.
“Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, ada satu bagian bangunan yang diubah menjadi meja-meja. Itu di gudang yang digunakan sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ungkap Donny dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2024).
Donny menuturkan, dari pengungkapan ini disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofom, dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.
"Di kisaran pasar gelap, kalau berhasil diekspor, senilai Rp200.000-Rp250.000 setiap packingnya," tutur dia.
Menurut Donny, dalam kasus ini tersangka DS sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Sementara itu, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.
“AM sebagau perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja,” ucap Donny.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
TNI AL Menduga Tujuan Akhir Penyelundupan Lobster adalah Vietnam
Kronologi Penggerebekan Gudang Penyelundupan Lobster di Bogor
MA Korting Hukuman Edhy Prabowo, ICW: Mestinya Lebih Berat
Tenaga Ahli Gerindra Akui Kirim 26 Botol Wine ke Rumah Edhy Prabowo
Populer
Maruarar Merasa Tidak Mendapat Dukungan dari Kementeriannya
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Terbitkan Sprinkap
Ribuan Personel Pengamanan Kawal Aksi Reuni 411 di Jakarta
Maman: Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Maksimal Rp500 Juta
Budi Gunawan Ogah Buka Data Bandar Judi Online di Luar Negeri
Perum Bulog Bakal Jadi Lembaga yang Langsung di Bawah Presiden
Empty Nest Syndrome: Sendu Ibu Ketika Anak Meninggalkan Rumah
Flash News
Polisi Tetapkan Dua DPO dalam Kasus Judol Komdigi
Polisi akan Mendalami Dugaan Promosi Judol oleh Denny Cagur
Danantara Batal Diresmikan Besok, Tunggu Prabowo Pulang dari LN
Instruksi Dasco: Indonesia Raya Diputar Tiap Pukul 10.00 di DPR
Pemprov DKI Jakarta Pastikan UMP Naik di Atas Rp165 Ribu
Prabowo Minta Pejabat Kurangi Seremoni demi Hemat Anggaran
Bareskrim Naikkan Status Kasus PLTU Kalbar ke Tahap Penyidikan
Cawabup Klaten, Sova Marwati, Temui Jokowi di Solo
Prabowo Upayakan Bertemu dengan Donald Trump Usai Pilpres AS
Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pramono Usung Program Hunian Di Atas Kantor Pemerintah Jakarta
Penyidik Kejagung Cecar Zarof Ricar soal Putusan Ronald Tannur
Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah
Bertemu Lawrence Wong, Gibran Cerita Masa Sekolah di Singapura
KPK Jelaskan Awal Mula Munculnya Istilah Blok Medan di Kasus AGK