News - Terlambat aqiqah menjadi permasalahan yang menimpa beberapa umat Islam, terutama kalangan fakir miskin. Lantas, bagaimana jika aqiqah terlambat? Bagaimana jika anak tidak aqiqah? Kapan aqiqah dilaksanakan?
Aqiqah adalah ibadah menyembelih kambing atau domba sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran sang buah hati. Melaksanakan akikah hukumnya adalah sunah muakadah atau sangat ditekankan pengerjaannya selama memiliki kemampuan atau kecukupan harta.
Ibadah akikah seyogyanya dilakukan orang tua kepada anaknya sebelum berusia balig. Namun, waktu paling ideal untuk mengerjakan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
"Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (HR. Ahmad).
Terkini Lainnya
Hukum Terlambat Aqiqah, Apakah Boleh?
Kapan Waktu Akikah Dianggap Terlambat?
Artikel Terkait
Lirik Lagu "Satu" Dewa 19, Chord, dan Maknanya
Cara Finalisasi Pendaftaran SNBP 2025 dan Langkah-Langkahnya
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Nifsu Syaban, Jumlah Rakaat & Niat
Apa Pengertian Puasa Menurut Bahasa dan Istilah?
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng