News - Al-Baqarah ayat 275 menjadi salah satu ayat dalam Al-Qur'an yang membahas tentang larangan menjalankan riba. Lantas, bagaimana tafsir ayat tentang riba Al-Baqarah 275? Apa saja jenis-jenis riba yang dilarang dalam Al-Baqarah ayat 275?
Riba secara bahasa mempunyai arti tambahan atau ziyadah. Sedangkan menurut istilah memiliki pengertian adanya pengambilan tambahan dalam proses transaksi jual beli atau pinjam meminjam yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Riba merupakan salah satu perkara yang diharamkan dalam Islam. Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 menjelaskan tentang larangan untuk menjalankan riba dalam sebuah transaksi jual beli. Abu Ja’far at-Thabari menjelaskan, Al-Baqarah ayat 275 dimaksudkan bagi pihak yang melakukan riba.
Terkini Lainnya
Bunyi Surat Al Baqarah Ayat 275
Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 275
Riba dan Macam-macamnya
Artikel Terkait
Dongle WiFi STB untuk TV Digital: Fungsi dan Cara Menggunakannya
Mengenal TWS Program Diet: Tips, Pantangan, dan Olahraganya
10 Manfaat Berdoa dalam Islam
Silica Gel Adalah Pengawet atau Benda Berbahaya? Ini Fungsinya
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Flash News
DPR Desak Pemerintah Segera Perbaiki Sistem PDSS
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Polres Palembang Klaim Tindakan Polisi Kejar Pick Up Sesuai SOP
KPK akan Periksa Ahmad Ali & Japto soal Korupsi Rita Widyasari
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto