News - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengeklaim pembahasan Undang-Undang (UU) Kementerian Negara, yang baru disahkan DPR pada Kamis (19/9/2024), tidak harus dilakukan di Baleg dalam upaya mengakomodir partisipasi publik. Pria yang juga disapa Awiek itu menyebut, pelibatan publik dalam revisi undang-undang, termasuk revisi RUU Kementerian Negara, sudah dilakukan oleh sembilan fraksi partai politik (parpol) masing-masing.

Hal itu menjawab tudingan pembahasan Undang-Undang Kementerian Negara dilakukan secepat kilat dan minim partisipasi publik di tengah memasuki akhir jabatan DPR RI Periode 2024-2029.

"Partisipasi publik dilakukan oleh masing-masing fraksi. Kan, tidak harus Baleg yang melakukan. Fraksi-fraksi sudah melakukan partisipasi publik dengan sendirinya," tutur Awiek usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Awiek juga mengeklaim bahwa upaya pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara telah melewati ketentuan berlaku.

"Kita melakukan, membahas itu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Awiek.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan, tahapan pembuatan undang-undang itu meliputi penyusunan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan pemantauan. Dua dari enam tahap itu, yakni pengundangan dan pemantauan, belum dilakukan DPR.

Selain itu, Awiek menyebut pemerintah menyusun daftar inventaris masalah (DIM) dengan melibatkan partisipasi publik. Awiek berkata, sembilan fraksi di DPR RI juga telah melakukan diskusi dengan caranya sendiri.

"Pemerintah juga ketika menyusun DIM melakukan partisipasi publik dengan masyarakat. Fraksi-fraksi sudah melakukan partisipasi, diskusi dengan caranya tersendiri," ucap Awiek.

Awiek lantas bertanya ihwal ketentuan yang mengatur pelibatan publik dalam menyusun sebuah produk UU. "Karena ketentuan partisipasi publik itu tidak jelas. Apakah harus di pembahasan? Dimana ketentuan partisipasi publik itu diatur? Dan di tahap mana? Saya berani mempertanggungjawabkan itu. Nggak ada," kata Awiek.

DPR menyetujui revisi Undang-Undang Kementerian Negara, Kamis (19/9/2024). Dalam rapat paripurna, Awiek menyebut revisi UU Kementerian Negara adalah upaya memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara dengan pendekatan tata kelola baik, demokratis dan efektif.

Revisi tersebut menambahkan Pasal 6A yang membolehkan pembentukan kementerian berdasarkan sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan. Kemudian, revisi juga menyisipkan Pasal 9A tentang penulisan pencantuman dan/atau pengaturan organisasi yang dapat diubah presiden sesuai kebutuhan.

Kemudian, revisi juga mengubah penjelasan Pasal 10 sesuai putusan MK. Mereka juga mengubah Pasal 15 dan penjelasannya tentang jumlah kementerian sesuai kebutuhan presiden. Mereka juga mengubah judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Hal itu sebagai konsekuensi perubahan terminologi lembaga non-struktural. Kemudian juga ada tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang Pasal II.