News - Pemerintah akan menerapkan aturan baru penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam waktu dekat. Penyusunan beleid hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA itu pun tengah disusun untuk selanjutnya diberlakukan dalam waktu dekat.
"Pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menyebut, saat ini bersama Bank Indonesia, perbankan, dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan sistem penerapannya. Sosialisasi ke stakeholder lain pun terus dilakukan. Nantinya, dalam aturan baru itu, eksportir akan diwajibkan penempatan DHE SDA 100% minimal satu tahun.
Airlangga menerangkan, DHE SDA diberlakukan karena penyesuaian dengan negara lain. Dia pun menampik bahwa kebijakan ini ada kaitannya dengan program makan siang gratis (MBG).
"Tentunya kita comparable dengan negara lain, apakah itu Malaysia atau Thailand," tutur Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi para eksportir. Nantinya, eksportir bisa menjadikan penempatan DHE untuk membayar pajak dengan dikonversi ke rupiah, sehingga menjadi pembayaran operasional.
"Itu salah satu insentifnya, dari perbankan diberi fasilitas cash collateral dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam penggunaan BMPK, tidak mengurangi gearing ratio," ujar Airlangga.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
LPS Nilai Kebijakan DHE SDA 100 Persen Perkuat Rupiah
Mendag Yakin Kebijakan DHE SDA 100% Tak Ganggu Kinerja Ekspor
Setoran Dolar Eksportir Turun Jadi US$1,73 Miliar pada Juni 2024
Untung & Rugi Aturan Wajib Parkir Dolar Hasil Ekspor
Populer
Polda Sumut Benarkan AKBP DK Dipecat karena Kelainan Seksual
Ketahanan Pangan di Tangan Militer: Untung atau Buntung?
Anggaran Dipangkas, Nasib Pekerja Lepas RRI & TVRI Terhempas
MA Desak PN Jakut Laporkan Hotman Paris & Razman Arif ke Polisi
Prabowo Sebut Ada Raja Kecil Mau Melawan Efisiensi Anggaran
Prabowo: Ada yang Mau Pisahkan Saya Sama Pak Jokowi, Lucu Juga
Prabowo Klaim Kinerja 100 Hari Pemerintahannya di Luar Prediksi
Detik-Detik Hakim Arif Tegur Terdakwa Penembakan Bos Rental
Flash News
Kuasa Hukum Persoalkan Penggerakan Lembaga Survei Sudutkan Hasto
Prabowo Sambut Kedatangan Erdogan & Istri di Bandara Halim
PN Jaksel Tolak Praperadilan Suami Walkot Semarang Alwin Basri
DKP Jabar: Izin PT TRPN Hanya Sewa untuk Akses Mobil Proyek
Yusril: Pemerintah Tak Prioritaskan Pulangkan Reynhard Sinaga
KPK Bisa Tindak Koruptor di LN usai Indonesia Ratifikasi OECD
Polisi: Kades Kohod Masih Berstatus Saksi di Kasus Pagar Laut
Sopir Truk Demo di Pelabuhan Tanjung Priok, Desak Hapus Pungli
PT TRPN Bantah Pagar Laut Bekasi Berdampak Pasokan Listrik PLN
Komisi II Evaluasi DKPP sambil Terapkan Tata Tertib Baru DPR
Kebakaran Kapal di Ancol, 1 Meninggal Dunia & 1 dalam Pencarian
PT TRPN Minta Maaf atas Aksi Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
PCO Pastikan Mitigasi Bencana Diprioritaskan meski Ada Efisiensi
Yusril: Amnesti Diberikan ke Siapapun atas Pertimbangan Presiden
Menkes Target RS Terapkan KRIS BPJS Kesehatan pada Juni 2025