News - Aturan adu penalti di Piala Dunia 2022 akan diberlakukan jika terjadi hasil imbang sepanjang waktu normal dan babak tambahan. Pemenang adu penalti di fase gugur World Cup 2022 Qatar adalah tim yang mencetak gol paling banyak di babak tos-tosan dan berhak melaju ke fase selanjutnya.
Dikutip dari Express UK, peraturan mengenai adu penalti di pertandingan sepak bola ini sudah berlaku sejak 1978. Sedangkan di Piala Dunia, format adu penalti diterapkan pertama kali pada 1986 yang digelar di Meksiko. Kala itu, Brasil kalah adu penalti 3-4 oleh Prancis.
Di Piala Dunia 2022 Qatar, terdapat aturan penalti sesuai regulasi FIFA. Ketentuan ini hanya berlaku saat ada dua tim yang berlaga di fase knockout alias babak gugur atau fase setelah babak penyisihan grup.
Aturan Adu Penalti di Fase Knockout Piala Dunia 2022
Berdasarkan Regulations FIFA World Cup 2022 (2022: 11-12), laga babak knockout Piala Dunia 2022 akan digelar selama 90 menit dengan pembagian 2x45 menit atau dua babak. Di pertengahan waktu tersebut, ada jeda istirahat selama 15 menit.
Jika sepanjang waktu normal atau 90 menit skor masih sama kuat, maka laga dilanjutkan dengan waktu tambahan. Perpanjangan waktu ini dilakukan sebanyak 2 kali dengan masing-masing babak selama 2x15 menit dan istirahat selama 5 menit saat jeda.
Seandainya skor masih seimbang setelah bertanding total 120 menit, adu penalti akan digelar sebagai penentu akhir. Dengan menggunakan prosedur sesuai Law of the Game, pemenang pertandingan akan ditemukan.
Jumlah semua penendang penalti dihitung berdasarkan pemain yang ada di lapangan. Jika salah satu pemain memperoleh kartu merah dan dikeluarkan, maka jumlah pemain lawannya akan dikurangi 1. Pergantian penjaga gawang diperbolehkan jika diperlukan.
Terkini Lainnya
Aturan Adu Penalti di Fase Knockout Piala Dunia 2022
Artikel Terkait
Rekor Like Instagram Terbanyak: Messi Kalahkan World Record Egg
Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2022: Argentina ke-2, Timnas 151?
Bersama Ibu Merayakan Kemenangan di Piala Dunia 2022
Piala Dunia 2026 di Mana & Format: Timnas Indonesia Bisa Lolos?
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru
Ramai Jadi Soroton, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi soal Tim Pencarian Harun Masiku
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam