News - Sejumlah anggota aparatur sipil negara (ASN) dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor diduga terlibat penggelapan dan penipuan setelah penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, khususnya Warung Patra (Warpat).
Kuasa hukum pedagang Warpat, Deni Firmansyah, mengatakan, para ASN dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menjanjikan pengurusan izin persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) bagi pedagang Warpat, Puncak dengan biaya Rp255 juta. Namun, janji tersebut tidak terealisasi dan pedagang tetap digusur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Sampai detik ini, izin PKKPR yang dijanjikan tidak pernah muncul, padahal pedagang sudah membayar,” jelas Deni kepada wartawan sebagaimana dikutip dari Bogor24update, Senin (9/9/2024).
Deni pun memastikan mereka akan mengawal kasus tersebut. “Kita akan kawal bersama kasus ini, untuk memastikan ke mana muara uang para pedagang tersebut,” tegasnya.
Isu jatah preman juga disampaikan sejumlah pedemo saat berdemonstrasi di depan Gerbang Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (6/9/2024). Para pedemo yang terdiri atas mahasiswa dan masyarakat ini menyebut anggota Satpol PP meminta jatah preman kepada pedagang dengan alasan pengamanan kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Polres Bogor sudah menerima laporan pedagang Warpat soal penipuan akibat penertiban bangunan liar di Puncak, khususnya Warpat. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, sudah menerima laporan kuasa hukum pedagang Puncak Blok Warpat.
“Kami baru menerima laporan tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait,” ujar Teguh kepada wartawan, Senin.
Kepolisian akan memanggil pelapor dan sejumlah saksi terkait dugaan penipuan tersebut.
Sementara itu, Pemkab Bogor, lewat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto, menegaskan, Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu ingin agar Puncak bisa masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dan asri seperti 30 tahun lalu.
“Saya tegaskan yang dilakukan di kawasan wisata Puncak ini penataan, karena pedagang yang ditertibkan telah diberikan tempat berdagang yang layak di Rest Area Gunung Mas,” ungkap Bayu.
Bayu mengeklaim upaya penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan hati-hati dalam pelaksanaan. Pemkab Bogor juga telah mengiirmkan surat peringatan pada pemilik bangunan liar dalam proses penertiban. Pemilik bangunan liar juga diminta untuk membongkar mandiri sebelum dibongkar Satpol PP dengan alat berat.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Sejarah Pesona Jalur Puncak yang Saban Tahun Dibekap Macet
80 Ribu Kendaraan Masih Tertahan di Kawasan Wisata Puncak
Urai Macet di Puncak, Polisi Berlakukan One Way Arah Jakarta
Libur Long Weekend, Lalu Lintas Jalur Puncak Lumpuh Total
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
Maruarar, AHY & Fadli Zon Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi
Kerangka Manusia Ditemukan di Bangunan Kosong di Rawamangun
Presiden Jokowi Berkenalan dengan Pimpinan MPR 2024-2029
Divpropam Mabes Polri Asistensi Proses Etik Ipda Rudi Soik