News - Penyidik Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila dan anak ketiganya yang baru berumur dua minggu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu, menjelaskan penetapan tersangka Armor berdasarkan tiga alat bukti, yakni dokumen, flashdisk berisi rekaman CCTV, dan screenshoot di media sosial atas video viral. Penahanan terhadap tersangka langsung diilakukan usai ditangkap di salah satu hotel bilangan Kemang, Jakarta Selatan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG ini dengan pasal berlapis," kata Rio dalam konferensi pers secara daring di akun Instagram Humas Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Dijelaskan Rio, berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan KDRT lima kali. Terhadap KDRT yang terakhir, tersangka mengaku melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno.
"Yang terakhir ini, maaf harus saya sampaikan, berdasarkan pengakuan tersangka karena ketahuan menonton video pornografi. Kami akan dalami lagi (terkait dugaan perselingkuhan)," ucap dia.
Saat ini, kata Rio, kondisi dua anak korban masih trauma. Anaknya menangis terus menerus dan selalu mencari ibunya apabila tidak terlihat.
"Saat ini kondisi anaknya memang takut bertemu dengan ayahnya," ujar dia.
Tidak hanya kepada kedua anaknya, terhadap Intan juga masih dilakukan treatment atas trauma yang dialami. Pemeriksaan kepada Intan pun dihentikan sementara.
Saat ditanya dalam konferensi pers, Armor mengaku bahwa dirinya sudah sejak 2020 melakukan penganiayaan itu. Bahkan, KDRT itu dilakukan di depan anaknya.
"Saya tidak melakukan pembelaan apapun, saya salah dan siap menjalani proses hukum sesuai undang-undang," ungkap dia.
Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 atas perubahan terhadap Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Lalu, pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
1 dari 4 Perempuan Indonesia Mengalami Kekerasan dari Pasangan
Polisi Tetapkan Tersangka Ketiga Kasus Pembubaran Diskusi Kemang
Kala Orang tua Jadi Maut, Kasus Filisida Perlu Perhatian Ekstra
Bobotoh Demo Depan Graha Persib imbas Isu Penganiayaan Supporter
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Dharma Akui Jadi Bos BSSN Berkat Pramono & Dukung Jadi Presiden
Flash News
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
Soal Kartu Kamu ala RK, Pramono: Sudah Terlalu Banyak Banget
DPR Mengeluh Rumah Dinas Kerap Kemasukan Tikus dan Atap Bocor
Rumah Dinas DPR di Kalibata Masih Dapat Perawatan & Layak Huni
Orang Dekat Gubernur Kalimantan Selatan Diduga Ikut Kena OTT KPK
Dewan Pers: Penganiayaan Pimred Floresa Pelanggaran Serius