News - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia. Sebab, konsumen memiliki hak untuk mengetahui suatu produk atau layanan.
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru, dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).
Heru mengatakan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar. Konsumen perlu mengetahui nomor International Mobile Equipment Identity yang sudah terdaftar, sehingga bisa digunakan di Indonesia.
Konsumen berdasar undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan. Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.
Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen.
Heru mengatakan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.
Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, apabila membeli gawai yang dijual secara ilegal. Misalnya, tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.
Selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen. Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Rosan Target Apple Investasi di Indonesia Capai 10 Miliar USD
Benarkah iOS Lebih Rentan Kena Phising Dibanding Android?
Kemenperin Tak Beri Tenggat Waktu Negosiasi dengan Apple
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS
Duduk Perkara Bentrok Pemuda Pancasila Vs Grib Jaya di Bandung
Patrick Walujo soal Fraud CEO eFishery: Benar-Benar Memalukan
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
Jasa Pembuatan Rekening Daring, Kerja Sambilan Bermodal Minim
Flash News
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor