News - Apakah Pegawai Pemerintaah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu nantinya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji ke-13? Simak penjelasannya.

PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai non ASN yang telah mengikuti rangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), namun belum lulus seleksi.

PPPK Paruh Waktu disebut-sebut menjadi respons kebijakan penghapusan tenaga honorer untuk menghindari pemutusan hubungan kerja pegawai non ASN.

Penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan menyebutkan setiap instansi pemerintah tidak boleh lagi ada tenaga honorer per tanggal 28 November 2023. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu nantinya juga mendapatkan NIP dan gaji ke-13? Berikut ulasannya.