News - Publik saat ini sedang dihebohkan dengan kabar mengenai Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dilarang berhijab. Lantas, apakah kabar tersebut benar? Cek faktanya berdasarkan aturan BPIP.
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa para anggota Paskibraka putri dilarang berhijab oleh badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menanggapi kabar tersebut, BPIP yang menangani Paskibraka sejak tahun 2022, menegaskan tidak memaksa anggota Paskibraka putri melepas hijab.
"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegas Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam keterangan di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu dikutip Antara.
Namun, Yudian menambahkan, pihaknya hanya meminta para anggota Paskibraka mematuhi aturan penggunaan pakaian, atribut, sikap, dan tampang selama melaksanakan tugas kenegaraan. Ia mengatakan, aturan tersebut dibuat demi menjaga kembali persatuan, maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, demi menjaga kebhinekaan dalam rangka kesatuan.
"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," ujar Yudian.
Yudian juga menyampaikan bahwa setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Dengan menandatangani surat pernyataan tersebut Yudian menjelaskan, anggota Paskibraka telah bersedia mengikuti aturan termasuk tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka yang tercantum dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Terkini Lainnya
Aturan BPIP tentang Pakaian Anggota Paskibraka
Artikel Terkait
Hoaks, Komentar Warga Dayak Soal Larangan Hijab Paskibraka
Bank Mandiri Beri Apresiasi Untuk Paskibraka Tingkat Pusat
Beasiswa BRI untuk Paskibraka Tingkat Pusat di HUT RI ke-79
BPIP Bantah Ganti Paskibraka Pembawa Baki di Detik Terakhir
Populer
Pengetahuan Vernakular, Sumber Jawaban Persoalan Zaman
Basuki: Jangan Jadikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Septic Tank
Tahanan KPK yang Ogah Bayar Pungli Diperlakuan Tak Manusiawi
Menilik Alternatif Susu Ikan dalam Program Makan Gratis Prabowo
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Flash News
20 Capim KPK Lolos Tes Asesmen, Ghufron & Sudirman Said Gagal
Soal Anggota Teror Kader Gerindra di Sulsel, Maruli: Kita Tegas
Pramono Anung Santai Mensos Pengganti Risma Bukan Kader PDIP
Heru Budi Pastikan Program Normalisasi Ciliwung Tetap Berjalan
Polda Bali Pecat 9 Polisi yang Terlibat Tindak Pidana Berat
Gus Ipul Sebut Konflik PKB vs PBNU Tak Pengaruhi Kinerja Kabinet
Pansus Haji DPR Bakal Periksa Menag Yaqut Pekan Ini
F-PDIP DKI Rekomendasikan Heru & Sekda sebagai Pj Gubernur
Pansus DPR Beberkan Bukti Indikasi Penyimpangan Kuota Haji 2024
Rekap Hasil & Klasemen WCQ 2026 Conmebol Bulan September 2024
Sosok Sarah Friedland Sutradara Yahudi Kecam Genosida Israel
Prediksi PSS vs Borneo Liga 1 2024-25: Tren Sempurna Pesut Etam
Kisah Historis Nenek Maarten Paes Wanita Belanda Lahir di Kediri
Profil Mendes Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin, Apa Kasusnya?
Live Streaming PSM vs Persib Liga 1 2024-25 & Jam Tayang TV