News - Pengidap gangguan mental yang hilang kesadarannya tidak dapat berpikir jernih dan waras. Kadang kala, tindakan sehari-hari dilakukan tanpa sadar. Tak hanya itu, mengurus diri sendiri pun abai dilakukan.
Oleh karena itu, secara umum, ODGJ (Orang dengan gangguan jiwa) terbebas dari hukum. Dalam konteks ini, misalnya, ia melakukan tindak kejahatan, menurut hukum di Indonesia, apabila terbukti tidak bisa bertanggung jawab atas perbuatannya, ia tidak dapat dipidana.
Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang orang gila? Apakah orang gila masuk surga? Untuk menjawab pertanyaan apakah ODGJ masuk surga atau tidak, perlu dicermati hukum Islam secara menyeluruh.
Bagaimana Pandangan Islam tentang Orang Gila?
Secara umum, hukum Islam hanya dibebankan pada mukalaf. Dalam bahasa Arab, mukalaf (مكلّف) artinya orang yang dibebani tugas. Artinya, tidak semua orang Islam dibebani tugas dan kewajiban oleh Allah Swt.
Para ulama menyatakan bahwa seorang mukalaf harus memenuhi tiga indikator, yakni:
- Muslim
- Sudah balig. Laki-laki telah bermimpi basah, sedangkan perempuan sudah mengalami menstruasi.
- Berakal sehat dan tidak kehilangan kesadaran, tidak sedang tidur atau gila.
"Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang, orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh dari gilanya," (H.R. Ahmad).
Lantaran tidak dikenai tanggung jawab dan kewajiban dalam Islam, orang gila tidak akan memperoleh dosa ataupun mendapatkan pahala dari amalan yang dilakukannya.
Pengidap gangguan jiwa diposisikan seperti anak kecil yang belum balig sehingga tidak dikenakan kewajiban salat, puasa, dan sebagainya.
Lalu, kenapa orang gila tidak dihisab? Nasib ODGJ di akhirat tidak seperti mukalaf. Ia tidak dihisab karena pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi ODGJ untuk beramal karena ia tidak berakal.
Pertanyaan selanjutnya, apakah orang gila masuk surga atau neraka?
Terkini Lainnya
Bagaimana Pandangan Islam tentang Orang Gila?
Apakah ODGJ Masuk Surga?
A. Nasib di Akhirat menurut Ibnu Utsaimin
B. Nasib di Akhirat menurut Imam Nawawi
Ciri-Ciri Orang Meninggal Masuk Surga
Artikel Terkait
Tata Cara dan Niat Mandi Wiladah Bagi Wanita
Hukum Joki Skripsi dalam Islam, Halal atau Haram?
Apa itu Gadhul Bashar? Hikmah dan Penerapannya dalam Islam
Apa Saja Syarat Hibah, Rukun, dan Ketentuannya?
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2