News - Pelamar CPNS-PPPK 2024 yang tidak memenuhi syarat lulus administrasi dapat mengajukan sanggah. Lantas, apakah masa sanggah bisa upload ulang berkas?
Masa sanggah CASN adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Berdasarkan surat nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2024, masa sanggah CPNS-PPPK 2024 dilakukan selama 3 hari pada 18-20 September 2024.
Apa saja yang bisa di sanggah PPPK atau CPNS? Pelamar yang tidak lolos proses verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan terhadap hasil seleksi tersebut dapat melakukan sanggahan melalui laman #. Namun, hal ini hanya bisa dilakukan sebanyak 1 kali saja.
Selain itu perlu diperhatikan bahwa fitur ajukan sanggah harus dengan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas?
Pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah untuk dokumen yang bermasalah melalui portal ASN Karier.
Akan tetapi saat masa sanggah, pelamar CPNS-PPPK 2024 tidak bisa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.
Pelamar hanya bisa memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah. Ajuan sanggah merupakan upaya kroscek dan nantinya dokumen bermasalah akan diperiksa kembali oleh panitia berdasarkan alasan dari pelamar berdasarkan dokumen yang diunggah.
Masa sanggah hanya dilakukan jika terdapat kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi yang dilakukan instansi sehingga mempengaruhi hasil kelulusan, dalam hal ini fitur ajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Instansi berhak menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK
Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dapat mengajukan sanggah. Adapun tata cara terkait pengajuan sanggah CPNS-PPPK (P3K) 2024 adalah sebagai berikut ini:
- Kunjungi laman # atau via akun masing-masing.
- Pilih menu "Ajukan Sanggah".
- Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
- Isi formulir sanggah dan tulis alasan.
- Kemudian klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
Jadi, salah data P3k bisa diperbaiki ketika pemberkasan, ini juga berlaku untuk CPNS. Pelamar bisa melakukan sanggah sebanyak satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda”.
Apakah Masa Sanggah Bisa Lulus Meski Dinyatakan TMS?
Seperti disebutkan di atas, masa sanggah dalam seleksi CPNS adalah periode di mana peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Namun, lulus pada masa sanggah tidak selalu berarti sanggahan akan diterima. Beberapa poin penting terkait masa sanggah, yakni peserta mengajukan sanggahan, lalu panitia seleksi akan melakukan evaluasi sanggahan yang diajukan peserta.
Selanjutnya, peserta tinggal menunggu keputusan akhir yang bersifat dinal dari panitia setelah masa sanggah. Jika sanggahan diterima, peserta yang awalnya TMS dapat diluluskan ke tahap berikutnya. Sebaliknya, jika sanggahan ditolak, status TMS tetap berlaku.
Jadi, meskipun peserta dinyatakan TMS, masih ada kemungkinan untuk lulus melalui masa sanggah jika sanggahan yang diajukan terbukti valid dan diterima oleh panitia seleksi. Namun, hal ini tergantung pada bukti dan argumen yang disampaikan serta keputusan akhir dari panitia.
Terkini Lainnya
Apakah Masa Sanggah Bisa Upload Ulang Berkas?
Tata Cara Mengajukan Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK
Apakah Masa Sanggah Bisa Lulus Meski Dinyatakan TMS?
Artikel Terkait
Kapan Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Bisa Dicetak & Batas Akhirnya?
4 Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja Dokter PPPK 3.000 Karakter
20 Contoh Soal SKB CPNS Dosen 2024 dan Kisi-kisi Jawabannya
Rincian Formasi PPPK Pemkab Banyumas 2024, Dokumen, & Tahapannya
Populer
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
Badan Aspirasi DPR, Ide Konyol yang Bikin Anggaran Negara Ludes
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Lippo Group Jual Beberapa Asetnya, untuk Lanjutkan Meikarta?
PT DKI Tolak Gugatan Advokat ke Rocky Gerung soal Bajingan Tolol
Cagub Malut Benny Laos Meninggal usai Insiden Kebakaran Kapal
Flash News
DPD RI Wacanakan Badan Baru untuk Serap Aspirasi Rakyat
Cagub Malut Benny Laos Meninggal usai Insiden Kebakaran Kapal
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
ShopeePay Jawab Kominfo soal Judi Online: Kami Aktif Investigasi
5 Orang Tewas dalam Kebakaran Kapal Rombongan Cagub Maluku Utara
ICW: Pengalihan Rumah Dinas DPR ke Tunjangan Sulitkan Pengawasan
Penambahan Komisi di DPR Boros Bujet & Koordinasi Tak Efektif
Markas UNIFIL di Lebanon Kembali Diserang Israel, Dua Terluka
Pemilih di DKI Jadikan Gagasan Paslon di Debat Referensi Memilih
PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024
Hasto Wardoyo Tawarkan Program Kesehatan Jiwa bagi Remaja
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Adies Kadir: DPR Simulasi Jumlah Komisi agar Tak Terlalu Gemuk
Kepala BPJPH Paparkan Capaian Kemenag terkait Sertifikasi Halal
Wapres soal TNI Kena Serangan di Lebanon: PBB Mesti Bersikap