News - Jessica Kumala Wongso bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, hari Minggu (18/8/2024). Terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida itu tampak sudah keluar penjara pada pukul 09.38 WIB.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjelaskan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu (18/8).

Katanya, Jessica Wongso mendapatkan hak pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

"Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra, seperti dilaporkan Antaranews, Minggu, (18/8).