News - Umat muslim yang masih punya utang puasa Ramadhan wajib mengganti sebelum datang Ramadan berikutnya. Batas terakhir qada puasa Ramadan adalah pada bulan Syakban.
Syakban merupakan salah satu bulan yang diistimewakan oleh umat Islam. Pada periode waktu tersebut, Allah Swt. membuka pengampunan untuk seluruh makhluk-Nya, kecuali para musyrikin dan orang-orang yang saling bermusuhan.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan berbagai amalan pada bulan itu. Salah satu ibadah sunah yang dianjurkan ialah puasa Nisfu Syaban, yakni puasa yang ditunaikan pada pertengahan Syakban, tepatnya tanggal 15.
Lalu, bagaimana jika seseorang masih belum membayar puasa qada Ramadan saat Nisfu Syaban datang? Apakah boleh puasa Nisfu Syaban digabung dengan puasa ganti Ramadhan?
Sebagai salah satu rujukan, Anda bisa menyimak penjelasan di bawah ini tentang hukum puasa ganti pada hari Nisfu Syaban.
Terkini Lainnya
Hukum Puasa Ganti pada Hari Nisfu Syaban
1. Dua ibadah yang diniatkan bersamaan itu hukumnya sah
2. Ibadah wajibnya sah sedangkan sunahnya tidak
3. Ibadah sunahnya sah tetapi tidak dengan yang wajib
4. Tidak sah kedua ibadah yang digabung
Niat Puasa Nisfu Syaban Digabung Puasa Ganti Ramadan
Artikel Terkait
Hitung Mundur Ramadhan 2025: Kapan Awal Puasa Muhammadiyah & NU?
10 Doa untuk Orang Tua Kristen Protestan
Silica Gel Adalah Pengawet atau Benda Berbahaya? Ini Fungsinya
Daftar Universitas yang Menerima KIP Kuliah 2025 di Yogyakarta
Populer
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Perjanjian Asuransi Pascaputusan MK: Apa yang Saja Berubah?
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Respons TNI soal Tatib Baru DPR Terkait Pencopotan Pejabat
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Flash News
DPR Desak Pemerintah Segera Perbaiki Sistem PDSS
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Polres Palembang Klaim Tindakan Polisi Kejar Pick Up Sesuai SOP
KPK akan Periksa Ahmad Ali & Japto soal Korupsi Rita Widyasari
Yusril: Jika Pulang, Reynhard Akan Ditempatkan di Nusa Kambangan
Kementerian Lingkungan Hidup Segel & Hentikan Kegiatan KEK Lido
Razman Arif Buat Ricuh Persidangan Hotman Paris di PN Jakut
Pengelola Klaim Kejati Jabar Keliru Sita Kebun Binatang Bandung
Panitia SNPMB Beri Kesempatan Finalisasi Terakhir Jumat Sore
Budi Djiwandono Bantah Prabowo Reshuffle Kabinet: Enggak Ada
Transjakarta Klarifikasi soal Video Mobil RI 24 di Lajur Busway
DPR Minta Anggaran Kemenkes Imbas Efisiensi Rp10 T Dikembalikan
Polair Tetapkan 2 Tersangka Tambang Timah Ilegal, 1 WN Korsel
Baleg Luruskan Tatib DPR Terkait Pencopotan Pejabat
KPK: Upaya Tangkap Harun di PTIK Digagalkan Orang Suruhan Hasto