News - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas mengawal dan menegakkan hak asasi manusia perempuan.

Melansir dari situs web resmi Komnas Perempuan, tujuan berdirinya Komnas Perempuan adalah menciptakan lingkungan yang mendukung penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual, serta menegakkan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

Dasar hukum pendirian Komnas Perempuan terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998. Regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).

Pembentukan Komnas Perempuan merupakan respons dari tuntutan masyarakat sipil, khususnya kalangan perempuan, terkait masalah kekerasan terhadap perempuan. Keberadaannya diawali setelah tragedi perkosaan massal 1998 yang menimpa perempuan etnis Tionghoa selama kerusuhan Mei 1998 di beberapa kota besar di Indonesia. Hingga kini, Komnas Perempuan menjadi sebuah lembaga yang berperan krusial dalam upaya perlindungan dan pemajuan hak perempuan di Indonesia.

Tugas Komnas Perempuan

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 dijelaskan, Komnas Perempuan memiliki tanggung jawab penting dalam menegakkan hak asasi manusia perempuan di Indonesia, utamanya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut penjelasan mengenai tugas Komnas Perempuan.

  1. Menyebarkan pemahaman mengenai segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan melakukan langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, serta penghapusan kekerasan tersebut.

  2. Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan instrumen internasional yang relevan untuk perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.

  3. Melaksanakan kegiatan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian, terkait segala bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasinya. Dalam konteks ini, Komnas Perempuan harus menyebarluaskan hasil pemantauan kepada publik dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.

  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta berbagai organisasi masyarakat. Tujuannya adalah mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan, penanggulangan, serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

  5. Mengembangkan kerja sama di tingkat regional dan internasional guna meningkatkan upaya pencegahan, penanggulangan, serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.