News - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh wilayah Indonesia. SIM C1 berlaku bagi pengendara sepeda motor gede (moge) dengan kapasitas silinder 250-500 CC.

Peresmian penerbitan SIM C1 dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot dan dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, para pejabat Korlantas dan Polda Metro Jaya, serta Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.

“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,” kata Aan.

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di Indonesia dilandasi oleh tujuan utama untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Diharapkan dengan adanya SIM khusus ini, para pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge) dapat meningkatkan keterampilan dan tanggung jawab mereka dalam mengemudi.

Apa Itu SIM C1, C2, dan Bedanya dengan SIM C?

Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan SIM C1 merupakan dua jenis SIM yang dikategorikan berdasarkan kapasitas mesin motor yang boleh dikendarai.

Meskipun sama-sama untuk mengemudikan sepeda motor, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya, yaitu:

  • Kapasitas Mesin Lebih Besar: SIM C1 berlaku bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin antara 250-500 cc, berbeda dengan SIM C yang maksimal 250 cc.
  • Usia dan Pengalaman: Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII. Untuk mendapatkan SIM C1, Anda harus berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
  • Ujian Lebih Ketat: Ujian teorinya sama dengan SIM C, namun untuk praktik, Anda akan menghadapi trek yang lebih panjang 1,4 meter dan menggunakan motor khusus sesuai kapasitas mesin.
  • Motor Gahar untuk Ujian: Korlantas menyediakan motor Hunter Scrambler SK500 khusus untuk ujian praktik SIM C1 di ratusan Satpas di seluruh Indonesia.
  • Meningkatkan Keselamatan Berkendara: Pembagian SIM berdasarkan kapasitas mesin diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengendara tentang spesifikasi kendaraannya dan mendorong perilaku berkendara yang aman.
Sementara itu, SIM C2 merupakan dokumen bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat untuk bisa memiliki SIM C2 yaituMemiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Batas usia pemohon SIM C1 wajib berusia minimal 18 tahun, sedangkan SIM C2 19 tahun. Kemudian untuk biaya, pembuatan SIM C, C1 dan C2 sama yaitu, Rp100 ribu.

Syarat Membuat SIM C1

Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, yaitu:

1. Telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun sebelum mengajukan permohonan SIM C1.

2. Lulus ujian teori dan praktik yang lebih ketat dibandingkan ujian SIM C biasa. Ujian ini dirancang untuk memastikan pemohon memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mengemudikan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.

3. Memenuhi persyaratan administrasi lainnya, seperti:

  • Usia minimal 18 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan