News - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan putusan atas sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). Lantas, apa saja hasil putusan MK di sidang gugatan sengketa Pilpres 2024?

Melalui sidang putusan sengketa Pilpres 2024, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Lima dari delapan hakim MK sepakat bahwa dalil-dalil soal nepotisme, endorse Joko Widodo (Jokowi), hingga pengerahan bantuan sosial (bansos) tidak berlasan menurut hukum. Sementara itu, tiga hakim lainnya memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion.

Sidang sengketa Pilpres 2024 berlangsung sejak 27 Maret lalu. Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK usai pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu yang dimenangkan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pasangan nomor urut 1 dan 3 ini menyebut bahwa terjadi kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka menilai bahwa banyak alat-alat negara yang dikerahkan untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 selama rangkaian pemilu.