News - Kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam kembali viral dan menjadi sorotan publik. Kendati begitu, masih ada orang yang sukar membedakan antara kasus pembunuhan Vina di Cirebon dengan kasus Vina Garut. Lantas, apa perbedaannya?

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eki, di Cirebon yang terjadi 8 tahun silam diperbincangkan lagi. Salah satu penyebabnya adalah kisah pilu itu diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.

Namun, di tengah kehebohan tentang kasus Vina Cirebon yang belum tuntas karena tiga orang pelaku masih menjadi buron, tidak sedikit yang bingung atau mungkin sulit membedakannya dengan kasus Vina Garut.

Meski memiliki nama yang sama, Vina Cirebon dan Vina Garut merupakan dua kasus yang berbeda. Kedua perkara itu adalah kejadian yang menonjol di Jawa Barat (Jabar) dan sempat menjadi sorotan publik.

Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada gadis remaja berusia 16 tahun bernama Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Ketika itu, Vina dibunuh dan diperkosa oleh geng motor di hadapan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki. Setelah Vina tewas, Rizky juga dibunuh oleh kawanan geng motor itu.

Peristiwa tewasnya pasangan kekasih itu terjadi di seberang SMP Negeri 11, Jl Perjuangan, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Jasad Vina dan Eki ditemukan esok harinya pada Minggu, 28 Agustus 2016. Para pelaku membuang jasad korban ke jalan layang dan mengatur seakan-akan Vina dan Eki merupakan korban kecelakaan.

Awalnya, kasus Vina Cirebon ditangani oleh Polres Cirebon Kota, hingga akhirnya diambil alih oleh Polda Jabar. Setelah melalui serangkaian penyidikan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan pembunuhan terhadap Eki berjumlah sebelas orang.

Delapan pelaku telah dihukum, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, mereka adalah Jaya berusia 23 tahun, Supriyanto 20 tahun, Eka Sandi 24 tahun, Hadi Saputra 23 tahun, Eko Ramadani 27 tahun, Sudirman 21 tahun, dan Rivaldi Aditya Wardana 21 tahun.

Hukuman yang dijatuhkan pada tujuh pelaku itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan hukuman mati. Satu orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur bernama Saka Tatal, dihukum delapan tahun penjara.

Sementara itu, delapan tahun berlalu, tiga pelaku lainnya hingga kini masih buron. Polda Jawa Barat pada Selasa, 14 Mei 2024 mengumumkan kepada publik identitas tiga pelaku tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah Pegi alias Perong saat ini berusia 30 tahun, Andi saat ini berusia 31 tahun, dan Dani saat ini berusia 28 tahun.