News - Hukum Islam merupakan perangkat peraturan untuk mengatur tingkah laku umat muslim, baik yang diturunkan langsung melalui wahyu Allah Swt. maupun disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. utusan-Nya.

Berdasarkan sejarahnya, hukum Islam terbentuk sejak zaman Nabi Muhammad saw. Lebih lanjut dijelaskan dalam Jurnal Syar’ie Vol. 6 No. 1 (2023), generasi setelah Rasulullah kemudian mengembangkan konstruksi dasar hukum yang telah ada sebelumnya.

Asumsi ini dibangun berdasarkan ijtihad para fuqaha (ahli fikih) yang telah berhasil merumuskan fikih dengan modifikasi tertentu tetapi tetap berlandaskan Al-Qur'an dan sunah.

Hukum Islam secara umum dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum syariah (syariat) dan hukum fiqih (fikih). Hukum syariah adalah sistem hukum yang ditetapkan oleh Allah sedangkan hukum fiqih adalah cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari dan mengatur hukum-hukum syariat Islam yang diturunkan oleh Allah.

Untuk memahami secara lebih detail tentang hukum syariah dan hukum fiqih, simak uraian di bawah ini yang mencakup pengertian, contoh, dan perbedaan hukum syariah dan fiqih.