News - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 telah dibuka sejak Jumat (17/1/2025). Lalu, apakah peserta LPDP 2024 yang mengundurkan diri diperbolehkan mendaftar kembali pada LPDP 2025?
Beasiswa LPDP merupakan program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia untuk WNI yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang S2 atau S3, baik di universitas dalam maupun luar negeri.
Skema biaya yang diberikan adalah fully funded atau biaya penuh, meliputi kebutuhan pendidikan hingga tunjangan hidup.
LPDP 2025 membuka lima jenis program beasiswa, yaitu program umum, afirmasi, targeted, targeted bundling, dan double degree atau joint degree. Pendaftaran LPDP dibuka selama satu bulan penuh, yang ditutup pada 17 Februari 2025.
Tahun sebelumnya, LPDP 2024 dibuka dalam dua gelombang, yakni pada 11 Januari dan juga 19 Juni 2024.
Bagi mereka yang pernah mendaftar tapi kemudian mengundurkan diri setelah diterima di LPDP 2024, apakah ada sanksi jika ingin mendaftar lagi di LPDP 2025?
Apa Penerima LPDP yang Mengundurkan Diri Bisa Daftar di LPDP 2025?
Pada 2024, peserta yang mengundurkan diri dari LPDP dikenai sanksi berat berupa pencabutan status Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran dari layanan LPDP di masa mendatang.
Namun, aturan ini tidak lagi berlaku untuk seleksi LPDP 2025.
Pada pendaftaran LPDP 2024, tidak ada sanksi blacklist atau pemblokiran bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri, sebagaimana disampaikan Direktur Keuangan dan Umum LPDP Emmanuel Agust Hartono.
"Pengunduran diri (dari LPDP 2024) saat ini tidak ada blokir," papar Emmanuel.
Itu artinya, peserta LPDP 2024 yang mengundurkan diri masih bisa kembali mendaftar pada LPDP 2025, termasuk bagi yang telah lulus seleksi substansi di tahun sebelumnya.
"Ya, sampai saat ini tidak ada pengenaan sanksi apapun bila pendaftar seleksi (LPDP) tidak melanjutkan ke tahapan berikutnya," tambahnya.
Hal serupa juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan sakit atau menerima beasiswa lain.
"Adapun bila sudah lulus seleksi (LPDP), bila mengundurkan diri misal karena kondisi sakit atau dapat beasiswa lain, tidak dikenakan blokir," jelas Emmanuel.
Syarat Umum Daftar Beasiswa LPDP 2025 Reguler
Adapun sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar beasiswa LPDP 2025 yakni sebagai berikut.
1. WNI;
2. Telah merampungkan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja;
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif;
- Kelas Khusus;
- Kelas Karyawan;
- Kelas Jarak Jauh;
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
9. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus);
10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi;
11. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
Terkini Lainnya
Apa Penerima LPDP yang Mengundurkan Diri Bisa Daftar di LPDP 2025?
Syarat Umum Daftar Beasiswa LPDP 2025 Reguler
Artikel Terkait
Kapan Pengumuman SNBP 2025 & Jam Berapa Terakhir Finalisasi?
Prospek Kerja Jurusan Administrasi Publik Serta Kisaran Gajinya
PSIM Promosi Liga 1 2025: Sejarah Klub Pendiri PSSI & Rivalitas
Apa itu Koalisi Permanen Prabowo & Bagaimana Komposisi di DPR?
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng