News - Hari Kesaktian Pancasila adalah hari bersejarah yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Momen ini termasuk dalam hari besar nasional, meski bukan tergolong hari libur nasional.

Penetapan tanggal 1 Oktober sebagai hari besar nasional didasarkan pada SK Nomor 153 Tahun 1967. Surat ini diterbitkan oleh Presiden Soeharto pada 27 September 1967.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila adalah momentum untuk mengenang gugurnya pahlawan revolusi dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) pada 1965.

Perlu diketahui, Hari Kesaktian Pancasila adalah momentum berbeda dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Sebab, 1 Juni adalah hari lahir Pancasila, momen saat Soekarno menyampaikan rumusan dasar negara itu pada sidang BPUPKI tahun 1945 silam.

Lantas, apa makna Hari Kesaktian Pancasila?