News - Wajib pajak dijadwalkan melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi sejak awal tahun hingga 30 Maret, sedangkan SPT Badan hingga 30 April. Lantas, apa laporan SPT Tahunan harus melalui Cortex? Ini penjelasannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pembaruan dan perbaikan dalam sistem layanan administrasi perpajakan, salah satunya adalah dengan meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025. Platform tersebut diluncurkan dengan tujuan integrasi dan efisiensi proses pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital.

Namun, belum genap sebulan diluncurkan, Coretax justru menuai sorotan masyarakat karena dinilai susah untuk diakses. Menanggapi kendala tersebut, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat memberikan waktu supaya Coretax berjalan optimal.

“Jangan cepat-cepat kritik. Kasih waktu 3-4 bulan untuk ini bisa berjalan,” kata Luhut, Rabu (15/1/2025) dikutip Antara.

Ia menilai, wajar bagi sistem baru masih berjalan kurang optimal dan perlu penyesuaian. Masyarakat diharapkan tidak terlalu cepat menilai dan sabar menunggu hingga platform tersebut berjalan dengan baik.

“Dalam satu bulan pertama, pastilah ada yang kurang sana-sini. Tapi, jangan buru-buru kritik,” ucapnya.