News - Saka Tatal telah menjalani sumpah pocong untuk pembuktian bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky dalam kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam. Lantas, apa itu sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal terkait kasus Vina Cirebon?
Tidak hanya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon juga memilih cara lainnya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, yakni sumpah pocong.
Pada Jumat (09/08/2024), Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pemimpin padepokan, Raden Gilap Sugiono, mengawal langsung ritual sumpah pocong Saka Tatal yang disebut bertujuan untuk mencari keadilan dan kebenaran.
"Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah,” sebut Sanusi, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, sebelum ritual dimulai, dikutip dari Antara.
Menurut Sanusi, Iptu Rudiana yang tidak lain adalah ayah dari salah satu korban meninggal, yakni Muhammad Rizky alias Eky, sebenarnya juga dijadwalkan hadir untuk melakukan ritual serupa. Akan tetapi, Iptu Rudiana tidak hadir.
"Saka Tatal sudah bersumpah pocong, kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus (Vina Cirebon) ini," kata Sanusi.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengungkapkan alasan mengapa sumpah pocong ini dilakukan. "Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan,” tukasnya.
“Hari ini Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat," imbuh Farhat Abbas.
Terkini Lainnya
Apa Itu Sumpah Pocong yang Dilakukan Saka Tatal?
Artikel Terkait
Fakta-Fakta Saaih Halilintar Batal Ikut PON 2024, Apa Sebabnya?
Apakah Tiket Indonesia vs Australia Masih Ada, Bisa Beli di GBK?
20 Link Twibbon Sukseskan PON 2024 Gratis untuk Sosmed
Agenda Jokowi saat Ngantor di IKN 40 Hari Mulai 10 September
Populer
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
Basuki: Jangan Jadikan Proyek Tanggul Laut Raksasa Septic Tank
Tahanan KPK yang Ogah Bayar Pungli Diperlakuan Tak Manusiawi
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Pengetahuan Vernakular, Sumber Jawaban Persoalan Zaman
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Pendaftaran di Pilkada Tapteng Ditolak, Masinton Protes ke KPU
Flash News
Bank Asal Jerman Gelontorkan Rp7,7 T untuk Proyek EBT di RI
Laga Indonesia vs Australia, Pendukung Nobar di Luar SUGBK
Pendaftaran di Pilkada Tapteng Ditolak, Masinton Protes ke KPU
Eks Gubernur Jabar Aher Jadi Ketua Timses Syaikhu-Ilham Habibie
KPK: Kasus Korupsi X-Ray Kementan Rugikan Negara Rp82 Miliar
Rapat Baleg Sepakat Tambahkan Frasa RI di Nomenklatur Wantimpres
Suporter Memenuhi Kawasan GBK di Laga Indonesia versus Australia
Suswono Janji Tak Ada Lagi Pemotongan Bantuan ke Warga Jakarta
Rano Ingin Bangun Balai Rakyat untuk Cegah Kenakalan Remaja
Live Streaming Kolombia vs Argentina WCQ 2026 & Jam Tayang TV
Statistik Timnas Indonesia vs Australia WCQ 2026: Belakang Solid
Hasil China vs Arab Saudi WCQ Asia 2026: 3 Poin Hasil Comeback!
Hasil Timnas Indonesia vs Australia: Jaga Peringkat 4 Grup C!
Live Streaming Bahrain vs Jepang WCQ 2026 & Jam Tayang TV
Hasil Hong Kong Open 2024 Hari Ini & Daftar Lolos 16 Besar