News - Di banyak kasus, status quo dibahas ketika ada upaya mengubah kondisi tertentu untuk mencapai tujuan perubahan. Maka, dalam percakapan politik, status quo sering merujuk pada pemilik kekuasaan atau pihak yang tidak menghendaki perubahan.

Selama ini, status quo merupakan istilah yang umum dipakai dalam konteks hukum dan sosial-politik. Namun, pengertian status quo dalam berbagai konteks bisa agak berbeda.

Mengingat keragaman makna di setiap konteks, banyak orang mungkin susah memahami makna status quo. Untuk itu, simak penjelasan arti status quo dan contohnya berikut ini.

Apa itu Status Quo?

Secara bahasa, status quo berakar dari kalimat bahasa latin "in statu quo res errant ante bellum" yang artinya "keadaan negara seperti saat belum terjadi peperangan."

Dari kalimat latin tadi, secara umum dipahami bahwa arti status quo adalah kondisi yang sedang berlangsung saat ini. Dalam rumusan lain, status quo artinya kondisi yang belum terdampak oleh perubahan.

Maka dari itu, "menjaga status quo" bisa berarti mempertahankan keadaan yang ada saat ini. Saat sebuah perundingan buntu, biasanya muncul pula istilah "mengembalikan status quo" yang artinya memulihkan kondisi sebelum terjadi perubahan atau konflik.

Adapun dari segi istilah, terutama dalam wacana sosial-politik dan ekonomi, pengertian status quo ialah kondisi, budaya, atau kebiasaan yang sudah ada dan berlangsung lama. Itulah kenapa, istilah status quo acap kali disetarakan dengan kosakata anti-perubahan.