News - Di banyak kasus, status quo dibahas ketika ada upaya mengubah kondisi tertentu untuk mencapai tujuan perubahan. Maka, dalam percakapan politik, status quo sering merujuk pada pemilik kekuasaan atau pihak yang tidak menghendaki perubahan.
Selama ini, status quo merupakan istilah yang umum dipakai dalam konteks hukum dan sosial-politik. Namun, pengertian status quo dalam berbagai konteks bisa agak berbeda.
Mengingat keragaman makna di setiap konteks, banyak orang mungkin susah memahami makna status quo. Untuk itu, simak penjelasan arti status quo dan contohnya berikut ini.
Apa itu Status Quo?
Secara bahasa, status quo berakar dari kalimat bahasa latin "in statu quo res errant ante bellum" yang artinya "keadaan negara seperti saat belum terjadi peperangan."
Dari kalimat latin tadi, secara umum dipahami bahwa arti status quo adalah kondisi yang sedang berlangsung saat ini. Dalam rumusan lain, status quo artinya kondisi yang belum terdampak oleh perubahan.
Maka dari itu, "menjaga status quo" bisa berarti mempertahankan keadaan yang ada saat ini. Saat sebuah perundingan buntu, biasanya muncul pula istilah "mengembalikan status quo" yang artinya memulihkan kondisi sebelum terjadi perubahan atau konflik.
Adapun dari segi istilah, terutama dalam wacana sosial-politik dan ekonomi, pengertian status quo ialah kondisi, budaya, atau kebiasaan yang sudah ada dan berlangsung lama. Itulah kenapa, istilah status quo acap kali disetarakan dengan kosakata anti-perubahan.
Terkini Lainnya
Apa itu Status Quo?
Contoh Status Quo di Berbagai Bidang
1. Status Quo dalam Politik
2. Status Quo dalam Media
3. Status Quo dalam Layanan Kesehatan
4. Status Quo dalam Penetapan Harga
5. Status Quo dalam Industri Otomotif
Artikel Terkait
Syarat & Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung ke Kantor
40 Contoh Soal PPPK Guru Bahasa Inggris dan Jawabannya
Nonton Film Sosok Ketiga, Sinopsis, dan Link Streaming
Apa Itu Sertifikat Deposito? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Cucu Bung Karno Melaju ke DPR usai Sri Rahayu dan Arteria Mundur
Pleno DPD Alot, Paripurna Penentuan Pimpinan MPR Ditunda Besok
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Cenderung Stagnan, Indeks Keyakinan Industri September 52,48
Utang P2P Lending Terus Naik, Capai Rp72,03 T per Agustus 2024
Flash News
Atasi Tawuran, RK Siapkan Program Micro Library & Car Free Night
Para Hakim Cuti, PN Jaksel Tunda Sidang, PN Jakpus Tunggu Arahan
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Pimpinan DPR Masih Dapat Rumah Dinas di Widya Chandra & Kuningan
KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Kalsel, Uang Rp10 Miliar Disita
Istana Bantah Jokowi Tak Menyalami Try Sutrisno saat HUT TNI
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta