News - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah membuat pakem-pakem dalam fatwa-fatwanya terkait investasi sesuai syariah dalam pasar modal.
Fatwa mengenai Saham Syariah, Reksa Dana Syariah dan Sukuk sudah dijamin DSN-MUI aman secara syariat untuk diinvestasikan umat muslim, sebagaimana dikutip dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Dikutip Bursa Efek Indonesia, Reksa Dana Syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis Reksa Dana dapat diterbitkan sebagai Reksa Dana Syariah sepanjang memenuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.
Reksa Dana Syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Arief Machfoed memaparkan produk-produk dalam pasar modal syariah yang bisa menjadi pilihan investasi, salah satunya Reksa Dana Syariah.
Investasi Reksa Dana Syariah memberikan kesempatan untuk investor yang memiliki dana kecil, hal itu karena konsep Reksa Dana adalah menghimpun dana secara luas untuk diinvestasikan kepada instrumen pasar modal oleh Manajer Investasi.
Dengan demikian, Reksa Dana bisa jadi pilihan bagi investor yang belum memiliki pengetahuan cukup untuk berinvestasi.
Namun, tidak menutup kemungkinan Reksa Dana juga dapat memfasilitasi investor ahli dengan dana besar tetapi tidak memiliki waktu cukup mengelola investasinya.
Bagi calon investor, penting untuk mengetahui produk Reksa Dana Syariah sebagaimana dipaparkan dalam situs resmi Asosiasi Manajer Investasi Indonesia:
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
- Reksa Dana Syariah Saham;
- Reksa Dana Syariah Campuran;
- Reksa Dana Syariah Terproteksi;
- Reksa Dana Syariah Indeks;
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa;
- Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
- Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS;
- Reksa dana syariah dikelola oleh unit khusus;
- Reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah;
- Reksa dana syariah memiliki banyak pilihan produk;
- Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia;
- Reksa dana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi; dan
- Marketplace reksa dana syariah tersedia secara offline maupun online.
- Memiliki Dana Darurat dalam jumlah yang cukup;
- Memiliki Proteksi (Asuransi Syariah) sesuai dengan kebutuhan;
- Pastikan calon investor sehat secara keuangan;
- Memiliki Rencana Keuangan dan Rencana Investasi;
- Pelajari Dahulu Investasinya. Misalnya, Statistik Reksa Dana Syariah (per Desember 2020) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Keunggulan Reksa Dana Syariah
- Mudah;
- Investasi mulai dari Rp10.000;
- Fleksibel;
- Banyak Pilihan;
- Pencairan Cepat;
- Harga Transparan;
- Hasil Investasi Bebas Pajak;
- Banyak Pilihan Efek Syariah;
- Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
- Modal dan Hasil Investasi Tidak Dijamin;
- Risiko Likuiditas;
- Risiko Inflasi;
- Risiko Efek;
- Risiko Pencurian Data;
- Risiko Ketidakpatuhan;
- Risiko Manajer Investasi.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Apakah Reksadana Terkena Pajak? Ini Ketentuan dan Cara Lapornya
Pengertian Reksadana Syariah, Contoh, dan Fakta-Faktanya
10 Produk Reksadana Pendapatan Tetap Terbaik 2024 dan Risikonya
Apa Itu Reksadana Campuran? Ini Jenis-Jenis & Keuntungannya
Populer
Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Kalah Lawan Cina
Jokowi Tunjuk Herindra Gantikan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
Budi Gunawan Diberhentikan Jokowi, DPR Siap Uji Kelayakan Calon
Benarkah Menteri Pertahanan Israel Tewas Akibat Serangan Iran?
Daftar Lengkap Calon Wamen & Kepala Badan yang Dipanggil Prabowo
PKB vs PBNU: Prabowo Jadi Wasit atau Penonton di Ring Kabinet?
Lippo Group Jual Beberapa Asetnya, untuk Lanjutkan Meikarta?
Riwayat Larantuka & Klan Portugis Hitam sebelum Direbut Belanda
Flash News
Prabowo Sampaikan Isu Antikorupsi hingga Ekonomi di Hambalang
Budi Gunawan Hadir di Hambalang, PDIP: Bukan Utusan Megawati
Yusril & Budi Gunawan Ikuti Pembekalan di Rumah Prabowo Hari Ini
Kejagung Unggul soal Uang Pengganti, Begini Tanggapan KPK
Respons KPK soal Eddy Hiariej Jadi Calon Anggota Kabinet Prabowo
Nasdem Tak Usul Nama Menteri, Prabowo Segera Temui Surya Paloh
KPK Apresiasi Prabowo yang Larang Menterinya Cari Uang dari APBN
Pimpinan MPR akan Undang SBY & Megawati ke Pelantikan Presiden
Jokowi Minta Stadion Utama Sumut Dikelola Klub Bola Lokal
Daftar Lengkap Calon Wamen & Kepala Badan yang Dipanggil Prabowo
Prabowo akan Kumpulkan Calon Menteri di Hambalang Rabu Pagi
Faisol Riza, Dahnil, hingga Hasan Nasbi Dipanggil Prabowo
Raffi Ahmad Diminta Prabowo Urus Badan Kreatif & Pekerja Seni
Giring Mengaku akan Membantu Fadli Zon Urus Kebudayaan Indonesia
Jokowi soal TNI Luka akibat Serangan Israel: Enggak Boleh Itu!