News - Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah membuat pakem-pakem dalam fatwa-fatwanya terkait investasi sesuai syariah dalam pasar modal.

Fatwa mengenai Saham Syariah, Reksa Dana Syariah dan Sukuk sudah dijamin DSN-MUI aman secara syariat untuk diinvestasikan umat muslim, sebagaimana dikutip dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Dikutip Bursa Efek Indonesia, Reksa Dana Syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis Reksa Dana dapat diterbitkan sebagai Reksa Dana Syariah sepanjang memenuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.

Reksa Dana Syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Deputi Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Arief Machfoed memaparkan produk-produk dalam pasar modal syariah yang bisa menjadi pilihan investasi, salah satunya Reksa Dana Syariah.

Investasi Reksa Dana Syariah memberikan kesempatan untuk investor yang memiliki dana kecil, hal itu karena konsep Reksa Dana adalah menghimpun dana secara luas untuk diinvestasikan kepada instrumen pasar modal oleh Manajer Investasi.

Dengan demikian, Reksa Dana bisa jadi pilihan bagi investor yang belum memiliki pengetahuan cukup untuk berinvestasi.

Namun, tidak menutup kemungkinan Reksa Dana juga dapat memfasilitasi investor ahli dengan dana besar tetapi tidak memiliki waktu cukup mengelola investasinya.

Bagi calon investor, penting untuk mengetahui produk Reksa Dana Syariah sebagaimana dipaparkan dalam situs resmi Asosiasi Manajer Investasi Indonesia:

  1. Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
  2. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
  3. Reksa Dana Syariah Saham;
  4. Reksa Dana Syariah Campuran;
  5. Reksa Dana Syariah Terproteksi;
  6. Reksa Dana Syariah Indeks;
  7. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
  8. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
  9. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa;
  10. Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga memaparkan sejumlah Fakta tentang Reksa Dana Syariah yang perlu diketahui oleh calon investor sebagai berikut:

  1. Produk reksa dana syariah dijamin kesyariahannya oleh DPS;
  2. Reksa dana syariah dikelola oleh unit khusus;
  3. Reksa dana syariah dikelola oleh manajer investasi syariah;
  4. Reksa dana syariah memiliki banyak pilihan produk;
  5. Reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia;
  6. Reksa dana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi; dan
  7. Marketplace reksa dana syariah tersedia secara offline maupun online.
Bagi calon investor, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk Investasi Reksa Dana Syariah sebagaimana dipaparkan dalam akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan :

  • Memiliki Dana Darurat dalam jumlah yang cukup;
  • Memiliki Proteksi (Asuransi Syariah) sesuai dengan kebutuhan;
  • Pastikan calon investor sehat secara keuangan;
  • Memiliki Rencana Keuangan dan Rencana Investasi;
  • Pelajari Dahulu Investasinya. Misalnya, Statistik Reksa Dana Syariah (per Desember 2020) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ini merupakan keunggulan dan risiko Reksa Dana Syariah:

Keunggulan Reksa Dana Syariah

  • Mudah;
  • Investasi mulai dari Rp10.000;
  • Fleksibel;
  • Banyak Pilihan;
  • Pencairan Cepat;
  • Harga Transparan;
  • Hasil Investasi Bebas Pajak;
  • Banyak Pilihan Efek Syariah;
  • Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Risiko Reksa Dana Syariah

  • Modal dan Hasil Investasi Tidak Dijamin;
  • Risiko Likuiditas;
  • Risiko Inflasi;
  • Risiko Efek;
  • Risiko Pencurian Data;
  • Risiko Ketidakpatuhan;
  • Risiko Manajer Investasi.