News - "Quick Count" dan "Real Count" adalah dua metode yang berbeda yang digunakan untuk menghitung suara dalam pemilihan umum (pemilu) atau pemilihan lainnya.
Perbedaan Quick Count dan Real Count terletak pada lembaga penyelenggara, kecepatan pengumuman, legalitas, hingga proses sampling. Dalam artikel ini akan dijelaskan lebih lengkap terkait pengertian Quick Count dan perbedaannya dengan Real Count.
Masyarakat Indonesia akan mengikuti pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 di TPS terdekat.
Dalam Pemilu Serentak, masyarakat diberikan kewenangan untuk mencoblos lima kali meliputi Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah mencoblos, masyarakat Indonesia dapat menunggu pengumuman hasil pemilu. Sebab mereka-mereka yang terpilih akan menjadi pejabat-pejabat yang memimpin sekaligus mendengarkan aspirasi rakyat satu periode ke depan.
Terkini Lainnya
Apa Itu Quick Count dan Bedanya dengan Real Count?
Artikel Terkait
Siapa Reynhard Sinaga dan Kenapa Akan Dipulangkan ke Indonesia?
Mandiri Perkuat Ekosistem Wholesale dan Ekspansi Kredit di 2024
Sinopsis Film Psykopat yang Dibintangi Irwansyah dan 5 Faktanya
Tahap PPG Daljab 2025: Kapan Lapor Diri LPTK usai Daftar Ulang?
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Nelangsa Warga Perumahan Tambun Bekasi, Tergusur Meski Punya SHM
Hemat Anggaran Pemerintah Timbulkan Risiko PHK di Bisnis MICE
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Flash News
Pegawai Gadungan KPK Palsukan Sprindik Incar Eks Bupati Rote
Pemerintah akan Tempatkan Atase Hukum di KBRI Seoul
Tes DNA 2 Korban Tewas Kecelakaan GT Ciawi Butuh Waktu Sepekan
Prabowo Singgung Reshuffle, Dasco: Warning agar Menteri Evaluasi
KKP Periksa 5 Kades Terkait HGB Pagar Laut Tangerang
MA Tolak Kasasi Ayah Pembunuh 4 Anaknya, Tetap Dihukum Mati
KPK Serahkan Proses Hukum Pegawai Gadungan ke Polres Jakpus
BPJPH Ungkap Seluruh Kosmetik Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Dirut PT KTM Ditahan karena Ikut Minta Persetujuan Impor Gula
Prabowo Kenang NU era Gus Dur Kerap Lindungi Kelompok Minoritas
Prabowo Beri Sinyal Kasih Gelar Pahlawan pada Tokoh NU di 2025
Pramono Akan Bangun Giant Mangrove Wall di Pesisir Jakarta
Prabowo Ancam Anak Buah Langgar Hukum: yang Dablek, Saya Tindak
Pramono Akan Gunakan Dana Zakat dalam Program Pemutihan Ijazah
Pemerintah Cegah Penyelundupan Barang Capai Rp480,7 M di 2025