News - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan serentak pada Rabu, 27 November 2024

Pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk mewujudkan Pilkada yang inklusif dan demokratis.

Pilkada sebagai bagian dari proses demokrasi dalam suatu negara tentu harus inklusif dan demokratis.

Pilkada dilaksanakan secara inklusif dan demokratis untuk memberikan hak-hak yang sama kepada warga negara yang telah berhak memilih tanpa terkecuali.

Salah satu cara untuk mewujudkan Pilkada Inklusif dapat dengan memberikan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas.

Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam Pilkada bukan hanya menjadi sebuah kewajiban moral, namun juga merupakan langkah dalam memperkuat demokrasi.

Lantas seperti apa itu Pilkada Inklusif dan bagaimana cara mewujudkan Pilkada Inklusif?

Apa itu Pemilu Inklusif?

Pilkada Inklusif memiliki arti bahwa pilkada diselenggarakan dengan memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada setiap warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang suku, ras, agama, jenis, kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi, dan lain-lain.

Penggunaan kata “Inklusif” pada Pemilu atau Pilkada memiliki makna yang sama dengan makna kata serapan dalam bahasa Inggris, yakni inclusive.

Inclusive memiliki makna, yakni meliputi atau termasuk semua hal, terbuka untuk semuanya, tidak terbatas untuk kelompok orang tertentu, serta termasuk dalam batasan dan segala sesuatu di antaranya.

Penyelenggaraan pemilihan umum dapat disebut Inklusif apabila terdapat indikasi-indikasi tertentu di dalamnya.

Indikasi pertama, yakni jumlah cakupan pemilih yang telah memiliki hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih. Kedua, yakni tingkat penggunaan hak pilih yang tinggi.

Tingginya jumlah cakupan mengindikasikan pemilih di semua golongan, baik pemilih umum, pemilih kebutuhan khusus, pemilih di lokasi terpencil, dan lainnya telah mendapatkan hak yang sama untuk mengikuti pemilihan umum.

Angka ideal untuk mengindikasikan Pemilu Inklusif, yakni cakupan pemilih memiliki persentase sebesar 95-100 persen.