News - Perseroan Terbatas (PT) merupakan persekutuan dagang untuk menjalankan sebuah usaha di mana modal yang digunakan terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh satu orang atau lebih.

Saham-saham dalam PT dapat diperjual-belikan secara bebas. Oleh karenanya perubahan kepemilikan usaha tidak mengharuskan pembubaran perusahaan terlebih dahulu.

Praktik PT diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berupa saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Karena PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, pembuatan PT tidak bisa dilakukan secara serta merta. Tahapan berupa perizinan dari pemerintah diperlukan.

Rangkaian pembuatan PT yang mesti dilalui yaitu pembuatan perjanjian tertulis, pembuatan akta pendirian yang dinotariskan, mendaftarkan PT ke Kementerian Kehakiman, mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, dan membuat pengumuman dala Berita Negara.

Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, PT memiliki beberapa kelebihan seperti masa hidup yang tidak terbatas, pemisahan kekayaan dan hutang-piutang antara pemilik dan perusahaan, kemampuan keuangan yang tergolong besar, dan kontinuitas kerja karyawan yang panjang.

Namun, PT memiliki beberapa kelemahan dibandingkan bentuk badan usaha lain, seperti pajak yang besar, penanganan aspek hukum yang rumit, biaya pembentukan yang tergolong besar, kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan ke pemilik saham.

Dinukil dari tesis berjudul "Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Sebagai Subyek Hukum Dalam Kajian Hukum Perdata Di Indonesia" yang ditulis Antony, PT memiliki karakteristik yang membedakan dengan bentuk badan usaha lainnya.

Berikut adalah ciri-ciri PT yang membedakan dengan badan usaha yang lain:

Berbadan Hukum

Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007, PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, seperti yayasan dan koperasi.

Badan usaha berbadan hukum berarti harta kekayaan dan tanggung jawab perusahaan dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha dengan perusahaan itu sendiri.

Infografik SC Perseroan Terbatas

Infografik SC Ciri-Ciri Perseroan Terbatas. News/Sabit

Didirikan Berdasarkan Perjanjian

Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007, PT diharuskan berdiri atas dasar kesepakatan beberapa pihak, seperti misalnya perjanjian atara beberapa pemodal dengan pengelola perusahaan.

Oleh karenanya, pembentukan PT memerlukan paling sedikit dua orang atau dua pihak untuk mencapai perjanjian.

Melaksanakan Kegiatan Usaha

Perseroan Terbatas dibuat untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam melaksanakan praktik usaha, PT diharuskan membuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang didalamnya dimuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.

Usaha-usaha yang dilakukan dalam praktik usaha PT, harus sesuai dengan anggaran dasar yang telah dibuat secara bersama-sama.

Memiliki Modal Dasar berupa Saham

Ketika membentuk sebuah PT, pihak yang telah bersepakat diharuskan menyisihkan sebagian kekayaannya untuk dijadikan aset perusahaan.

Pengalihan kekayaan menjadi aset perusahaan tersebut merupakan saham. Sertifikat saham kemudian dikeluarkan oleh pihak perusahaan, dan saham ini merupakan modal dasar dalam menjalankan PT.

Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan Undang-undang

Pendirian dan praktik usaha melalui PT diharuskan untuk merujuk UU nomor 40 tahun 2007. Dalam UU tersebut, terdapat syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh pihak yang hendak mendirikan PT.

Selain syarat pendirian, praktik usaha yang dilakukan juga harus sesuai dengan peraturan pelaksanaan PT yang telah diatur dalam UU tersebut.