News - Perseroan Terbatas (PT) merupakan persekutuan dagang untuk menjalankan sebuah usaha di mana modal yang digunakan terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh satu orang atau lebih.
Saham-saham dalam PT dapat diperjual-belikan secara bebas. Oleh karenanya perubahan kepemilikan usaha tidak mengharuskan pembubaran perusahaan terlebih dahulu.
Praktik PT diatur dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut, PT didefinisikan sebagai badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berupa saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan.
Karena PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, pembuatan PT tidak bisa dilakukan secara serta merta. Tahapan berupa perizinan dari pemerintah diperlukan.
Rangkaian pembuatan PT yang mesti dilalui yaitu pembuatan perjanjian tertulis, pembuatan akta pendirian yang dinotariskan, mendaftarkan PT ke Kementerian Kehakiman, mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, dan membuat pengumuman dala Berita Negara.
Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, PT memiliki beberapa kelebihan seperti masa hidup yang tidak terbatas, pemisahan kekayaan dan hutang-piutang antara pemilik dan perusahaan, kemampuan keuangan yang tergolong besar, dan kontinuitas kerja karyawan yang panjang.
Namun, PT memiliki beberapa kelemahan dibandingkan bentuk badan usaha lain, seperti pajak yang besar, penanganan aspek hukum yang rumit, biaya pembentukan yang tergolong besar, kurang terjaminnya rahasia perusahaan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan ke pemilik saham.
Dinukil dari tesis berjudul "Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Perseroan Terbatas Sebagai Subyek Hukum Dalam Kajian Hukum Perdata Di Indonesia" yang ditulis Antony, PT memiliki karakteristik yang membedakan dengan bentuk badan usaha lainnya.
Berikut adalah ciri-ciri PT yang membedakan dengan badan usaha yang lain:
Berbadan Hukum
Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007, PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, seperti yayasan dan koperasi.
Badan usaha berbadan hukum berarti harta kekayaan dan tanggung jawab perusahaan dipisahkan secara hukum antara pemilik badan usaha dengan perusahaan itu sendiri.
Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007, PT diharuskan berdiri atas dasar kesepakatan beberapa pihak, seperti misalnya perjanjian atara beberapa pemodal dengan pengelola perusahaan.
Oleh karenanya, pembentukan PT memerlukan paling sedikit dua orang atau dua pihak untuk mencapai perjanjian.
Melaksanakan Kegiatan Usaha
Perseroan Terbatas dibuat untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam melaksanakan praktik usaha, PT diharuskan membuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang didalamnya dimuat maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT.
Usaha-usaha yang dilakukan dalam praktik usaha PT, harus sesuai dengan anggaran dasar yang telah dibuat secara bersama-sama.
Memiliki Modal Dasar berupa Saham
Ketika membentuk sebuah PT, pihak yang telah bersepakat diharuskan menyisihkan sebagian kekayaannya untuk dijadikan aset perusahaan.
Pengalihan kekayaan menjadi aset perusahaan tersebut merupakan saham. Sertifikat saham kemudian dikeluarkan oleh pihak perusahaan, dan saham ini merupakan modal dasar dalam menjalankan PT.
Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan Undang-undang
Pendirian dan praktik usaha melalui PT diharuskan untuk merujuk UU nomor 40 tahun 2007. Dalam UU tersebut, terdapat syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh pihak yang hendak mendirikan PT.
Selain syarat pendirian, praktik usaha yang dilakukan juga harus sesuai dengan peraturan pelaksanaan PT yang telah diatur dalam UU tersebut.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Cek Pengumuman Tahap 1 Guru Penggerak Angkatan 12 Tahun 2024
10 Cara Touch Up Makeup agar Tampak Kembali Flawless
Alasan Prabowo Panggil Raffi Ahmad, Yovie, & Giring, Jadi Wamen?
Hasil Lengkap WCQ 2026 CONMEBOL Oktober 2024 & Update Klasemen
Populer
Shin Tae-yong Ungkap Penyebab Timnas Indonesia Kalah Lawan Cina
Jokowi Tunjuk Herindra Gantikan Budi Gunawan Jadi Kepala BIN
Budi Gunawan Diberhentikan Jokowi, DPR Siap Uji Kelayakan Calon
Benarkah Menteri Pertahanan Israel Tewas Akibat Serangan Iran?
Daftar Lengkap Calon Wamen & Kepala Badan yang Dipanggil Prabowo
PKB vs PBNU: Prabowo Jadi Wasit atau Penonton di Ring Kabinet?
Lippo Group Jual Beberapa Asetnya, untuk Lanjutkan Meikarta?
Riwayat Larantuka & Klan Portugis Hitam sebelum Direbut Belanda
Flash News
Prabowo Sampaikan Isu Antikorupsi hingga Ekonomi di Hambalang
Budi Gunawan Hadir di Hambalang, PDIP: Bukan Utusan Megawati
Yusril & Budi Gunawan Ikuti Pembekalan di Rumah Prabowo Hari Ini
Kejagung Unggul soal Uang Pengganti, Begini Tanggapan KPK
Respons KPK soal Eddy Hiariej Jadi Calon Anggota Kabinet Prabowo
Nasdem Tak Usul Nama Menteri, Prabowo Segera Temui Surya Paloh
KPK Apresiasi Prabowo yang Larang Menterinya Cari Uang dari APBN
Pimpinan MPR akan Undang SBY & Megawati ke Pelantikan Presiden
Jokowi Minta Stadion Utama Sumut Dikelola Klub Bola Lokal
Daftar Lengkap Calon Wamen & Kepala Badan yang Dipanggil Prabowo
Prabowo akan Kumpulkan Calon Menteri di Hambalang Rabu Pagi
Faisol Riza, Dahnil, hingga Hasan Nasbi Dipanggil Prabowo
Raffi Ahmad Diminta Prabowo Urus Badan Kreatif & Pekerja Seni
Giring Mengaku akan Membantu Fadli Zon Urus Kebudayaan Indonesia
Jokowi soal TNI Luka akibat Serangan Israel: Enggak Boleh Itu!