News - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Lalu, apa itu opsen pajak kendaraan 2025, dasar hukum, dan tujuannya?
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan mengintegrasikan berbagai jenis pajak dalam satu peraturan daerah (Perda).
Dilansir dari Antara, Kamis (14/11/2024), Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan telah menyiapkan implementasi opsen dengan menerbitkan beberapa surat terkait sinergi dan percepatan pemungutannya.
Salah satu kebijakan yang ia maksud adalah Surat Ditjen Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 4 September 2024 tentang Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.
Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan melakukan simulasi untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah beban wajib pajak.
Maurits juga menyampaikan bahwa pengelolaan opsen PKB memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi memiliki data yang lengkap, sedangkan kabupaten/kota memiliki aparatur hingga tingkat masyarakat terbawah.
Terkini Lainnya
Apa Itu Opsen Pajak dan Dasar Hukumnya?
Tujuan Opsen Pajak Kendaraan 2025
Apakah Opsen Menambah Beban Wajib Pajak?
Artikel Terkait
Menguji Klaim Bank Dunia soal Pungutan Pajak di Indonesia Buruk
Cara Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
6 Daftar Daerah yang Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Komite Percepatan Transformasi Digital Dibuat demi Pajak Lancar
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
Flash News
Cak Imin Ungkap Data Tunggal Sosial Ekonomi Rampung Sebulan Lagi
2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan