News - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Lalu, apa itu opsen pajak kendaraan 2025, dasar hukum, dan tujuannya?

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah suatu kebijakan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dengan mengintegrasikan berbagai jenis pajak dalam satu peraturan daerah (Perda).

Dilansir dari Antara, Kamis (14/11/2024), Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, menjelaskan telah menyiapkan implementasi opsen dengan menerbitkan beberapa surat terkait sinergi dan percepatan pemungutannya.

Salah satu kebijakan yang ia maksud adalah Surat Ditjen Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 4 September 2024 tentang Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.

Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan melakukan simulasi untuk memastikan kebijakan ini tidak menambah beban wajib pajak.

Maurits juga menyampaikan bahwa pengelolaan opsen PKB memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi memiliki data yang lengkap, sedangkan kabupaten/kota memiliki aparatur hingga tingkat masyarakat terbawah.