News - Isu mengenai kotak kosong ramai jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Apa itu kotak kosong dalam pilkada dan bagaimana aturannya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)?

Salah satu isu kotak kosong mencuat jelang Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal ini menyusul sinyal manuver Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam Pilkada Jakarta 2024.

KIM Plus mengumumkan akan mengusung mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Jika PKS resmi bergabung dengan KIM Plus, otomatis mereka akan ikut mengusung Ridwan Kamil di Pilkada 2024. Padahal, PKS sebelumnya sempat mengumumkan akan mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Menyusul isyarat manuver PKS, pengusungan Anies-Sohibul terancam gagal. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai siapa yang akan melawan Ridwan Kamil di Pilkada 2024, sehingga memantik isu bahwa dirinya akan melawan kotak kosong.

Ridwan Kamil sendiri mengaku tak mau melawan kotak kosong di Pilkada mendatang. Terlepas dari hal itu belum resmi, ia mengklaim bahwa melawan kotak kosong di Pilkada bukanlah situasi yang ideal.

"Kalau nanya ke saya, saya enggak suka. Kalau kotak kosong, debat sama siapa, terus gimana mau meng-counter-nya, susah, idealnya kalau bisa jangan dengan kotak kosong," katanya, di Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024) malam.