News - Daun Kratom atau Mitragyna Speciosa banyak ditemukan di hutan Kalimantan. Karena itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan sempat mendukung untuk dilakukan ekspor terhadap tanaman ini.
Pada akhir Agustus 2023 lalu, Zulkifli Hasan menyatakan kratom banyak dicari orang Amerika hingga mereka datang ke Indonesia.
Menurut Mendag, hal ini bisa membuka peluang ekspor kratom. Pihaknya pun siap mendukung upaya tersebut, sekaligus memudahkan prosesnya. Terkait penggunaan kratom oleh pihak luar negeri, ia menyerahkan urusan itu kepada sang pengguna.
"Orang Amerika datang, mereka bilang mau beli kratom bisa enggak? Saya bilang bisa saja, itu kan belum dilarang. Kalau penggunaannya salah, kan bukan salah kita. Pada prinsipnya, ekspor itu harus kita mudahkan karena Indonesia itu kalau mau maju, tergantung kita mau menguasai pasar dunia apa tidak, ekspornya besar apa enggak," ujar Zulhas dikutip Antara News, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Sayangnya, keinginan Mendag itu menuai polemik karena daun kratom ternyata akan masuk dalam kategori narkoba golongan 1. Lantas, apa alasan BNN akan memasukkan kratom dalam jenis narkoba dan kenapa kratom dilarang di Indonesia?
kratom narkoba, kratom masuk golongan narkotika, kratom termasuk golongan apa, Kenapa kratom dilarang di Indonesia, Apakah kratom menyebabkan kecanduan, ciri ciri daun kratom
Apakah Daun Kratom Termasuk Narkoba?
Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang mengajukan klasifikasi daun kratom agar menjadi narkoba golongan 1, dan apakah kratom menyebabkan kecanduan, sebab efek kratom disebut bisa mencapai 13 kali lipat daripada morfin.
Kratom termasuk golongan apa? Selain Indonesia, di beberapa negara, daun kratom masuk golongan narkotika.
Hal ini juga yang menjawab pertanyaan apakah kratom menyebabkan kecanduan, hal ini karena kratom mengandung senyawa aktif seperti mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang dapat mempengaruhi sistem saraf pusat. Karena efek farmakologisnya, kratom sering digunakan sebagai analgesik, stimulan, atau untuk mengobati kecanduan opioid.
Berdasarkan peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN), penggunaan dan distribusi kratom diawasi ketat, dan berupaya untuk melarang total penggunaannya di masa depan.
Namun, status hukum kratom narkoba berbeda-beda di berbagai negara. Di beberapa negara bagian Amerika Serikat, kratom legal dan digunakan sebagai suplemen diet, sementara di negara-negara lain seperti Thailand, kratom masih ilegal tetapi penggunaannya sedang dievaluasi kembali untuk potensi manfaat medisnya.
Secara umum, meskipun kratom memiliki beberapa potensi manfaat medis, penggunaannya tetap kontroversial dan dikaitkan dengan risiko ketergantungan dan efek samping lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku di masing-masing negara mengenai penggunaan kratom.
Ciri-ciri Daun Kratom
Dilansir laman resmi BNN, berikut ini ciri-ciri daun kratom:
- Kratom dapat tumbuh hingga ketinggian 25 m (82 kaki).
- Batangnya bisa tumbuh hingga diameter 0,9 m.
- Bentuk batang umumnya lurus, dan kulit luarnya halus dan berwarna abu-abu.
- Daunnya, berbentuk bulat telur dan memiliki garis berlawanan dalam pola pertumbuhan.
- Warna kratom umumnya adalah hijau tua, dengan permukaan atas yang mengkilap seperti lilin.
- Daunnya dapat tumbuh dengan tinggi lebih dari 14-20 cm dan lebar 7-12 cm.
Manfaat dan Efek Samping Daun Kratom
Daun kratom memiliki nama latin Mitragyna Speciosa. Selain di Kalimantan, tumbuhan ini juga ditemukan di Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini.
Mereka pohon asli Indonesia dan termasuk kelas tumbuhan Rubiaceae dalam satu keluarga tanaman kopi.
Masih menurut laman BNN, beberapa manfaat daun kratom antara lain:
- Digunakan masyarakat sebagai obat herbal karena bisa menyembuhkan batuk, diare, diabetes, hingga pereda rasa sakit.
- Sebagai obat stimulan bila dikonsumsi dengan dosis rendah.
- Daun kratom juga digunakan untuk kepentingan medis, seperti obat penurun demam, obat pereda batuk, dan menurunkan tekanan darah.
- Kandungan alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine dapat meredakan rasa sakit dan relaksasi otot.
- Daun kratom juga berfungsi untuk menghentikan gejala kecanduan heroin, morfin, dan obat opioid lainnya.
- Penyakit Salmonella. Pada Februari 2018, ditemukan 28 infeksi salmonella karena penggunaan daun kratom di 20 negara bagian Amerika Serikat. 2 bulan kemudian, 35 kasus kematian terjadi akibat konsumsi daun kratom yang terpapar Salmonella.
- Menyebabkab kecanduan. Mitragynine yang ada di dalamnya bisa menimbulkan efek kecanduan jika mengonsumsi kratom secara berlebihan, hingga menyebabkan mual, berkeringat, tremor, sulit tidur, delusi, halusinasi, serta kecanduan.
- Dapat menyebabkan gangguan mental, bahaya untuk ibu hamil, serta tingkat keinginan bunuh diri lebih tinggi untuk pengguna alkohol.
- Daun kratom juga bisa membuat mual dan muntah, lidah mati rasa, sembelit, tidak nafsu makan, dan sesak napas. Lalu kerusakan hati, pembengkakan otak, kejang, serta kematian.
Terkini Lainnya
Apakah Daun Kratom Termasuk Narkoba?
Ciri-ciri Daun Kratom
Manfaat dan Efek Samping Daun Kratom
Artikel Terkait
10 Cara Mengecilkan Pinggul dengan Gerakan Olahraga
7 Manfaat Telur Ayam Kampung, Benarkah Lebih Sehat?
10 Makanan Probiotik yang Baik untuk Pencernaan dan Kandungannya
Link Unduh Logo Hari Kesehatan Nasional 2024 dan Ketentuan HKN
Populer
Korban Kecelakaan Tol Cipularang KM 92 Menjadi 30 Orang
DJP Ubah Jatuh Tempo Setor Pajak Penghasilan Setiap Tanggal 15
Layanan Lapor Mas Wapres Ala Gibran, Solusi atau Gimik Politik?
Salah, Narasi Andika Perkasa Mengkhianati PDIP
Bareskrim Sita Aset Miliaran Milik Bos Judol Slot Jaringan Cina
Cawe-Cawe Prabowo di Pilkada Jateng Mengerdilkan Wibawa Presiden
Rumah Tapera dan Kisah Para Pejuang Rumah Pertama
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini
Flash News
Nasib Sistem Zonasi Masih Terus Dikaji sebelum Tahun Ajaran Baru
Gus Ipul Sebut Banyak Warga Penerima Bansos Jadi Demotiviasi
KPK Sayangkan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor
Gus Ipul Akan Ikuti Mendagri soal Tunda Beri Bansos saat Pilkada
Pramono Tak Masalah Gagal Dapat Dukungan Warga Tanah Merah
Pramono Janji Relokasi Warga Tergusur Normalisasi Kali Ciliwung
Kejagung Sita Rp301,9 Miliar terkait Korupsi Duta Palma Group
Sahbirin Hadiri Apel Disebut Tak Berkaitan dengan Praperadilan
Komisi V Ingin Revisi UU LLAJ, Bahas Kecelakaan Tol Cipularang
Agus Andrianto Dapat Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan
Jebol Terali, 7 Tahanan & Napi Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Kementerian ESDM Terima 128 Laporan Tambang Ilegal di Indonesia
Hakim Batalkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kadin Gelar Rapimnas Akhir November untuk Bahas Jadwal Munas
Kecelakaan Tol Cipularang: Penyebab hingga Jumlah Korban Terkini