News - Setiap muslim wajib menjalankan puasa Ramadan, kecuali jika terdapat alasan syar'i yang membenarkannya untuk berbuka atau meninggalkan puasa. Hukum puasa Ramadan adalah wajib dan berdosa jika ada yang meninggalkannya.
Setiap tahun, umat Islam bertemu dengan bulan Ramadan. Pada bulan ini, terdapat kewajiban yang mesti dilaksanakan dan menjadi bagian dari rukun Islam, yaitu puasa. Puasa Ramadan dikerjakan setiap hari selama sebulan penuh sebagai bentuk ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta'ala.
Perintah menjalankan puasa Ramadan terdapat dalam surah Al Baqarah ayat 183. Di dalam ayat tersebut Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah [2]: 183).
Dalam bahasa Arab, puasa atau shaum bermakna menahan diri dari sesuatu hal, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (2017) yang ditulis Muhammad Ahsan dan Sumiyati.
Kemudian, secara istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Beberapa hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, muntah dengan sengaja, berhubungan suami istri di siang hari, keluar darah haid atau nifas bagi perempuan, mengalami gangguan jiwa (gila), serta mengeluarkan sperma dengan sengaja.
Terkini Lainnya
Hukum Puasa Ramadhan dalam Islam
Ancaman bagi yang Meninggalkan Puasa tanpa Alasan Syar'i
Artikel Terkait
Apakah Boleh Tidak Puasa Saat Mudik Lebaran, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Melihat Aurat Wanita Saat Puasa Lewat HP dan Media Sosial
Apakah Shalat Lailatul Qadar Harus Tidur Dulu?
Hukum Memakai Lipstik Saat Puasa, Apakah Batal?
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Flash News
Polda Jabar Tangkap Komplotan Penculik Perempuan di Bandung
Trans Jogja Belum Ramah Difabel, Pengguna Kursi Roda kesulitan
LRC-KJHAM Catat Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat pada 2024
Pemprov Siapkan 3 Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Kemayoran
Inovasi Pembangunan Kota, APEKSI Luncurkan Buku Praktik Baik
MK Terima 241 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2024
Pilkada Berlangsung Damai, Wamenag Apresiasi Presiden & Polri
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan