News - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2021 melaluiSurat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.
Beberapa provinsi telah mengumumkan nilai upah minimum untuk 2021. Beberapa provinsi menaikan upah minimumnya tetapi sebagian ada yang tidak melakukannya.
Dilansir dari Antara, Provinsi Jawa Timur dan DKI Jakarta akan mengalami kenaikan upah minimum sebesar 5,65 persen dan 3,27 persen pada 2021 mendatang.
Begitu pula dengan Jawa Tengah yang akan naik 3,27 persen. Sementara, Provinsi Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat tidak manaikan upah minimum di 2021.
Upah minimum sendiri merupakan nilai upah pokok (tanpa tunjangan) bulanan terendah yang ditetapkan oleh seorang gubernur.
Dalam hal ini masyarakat sering menyebutnya sebagai Upah Minimum Regional (UMR). Lalu, apa yang membedakannya antara UMP dan UMK?
Beda UMR, UMP dan UMK
Istilah UMR terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Pada pasal 1, dijelaskan bahwa UMR terdiri atas dua tingkat, yakni UMR tingkat I yang berlaku dalam tingkat provinsi, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR tingkat II yang berlaku dalam tingkat kabupaten/kota atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
UMR ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dipengaruh oleh kebutuhan, indeks harga konsumen (IHK), kemampuan, perkembangan, dan kelangsungan perusahaan, upah umum yang berlaku di daerah tertentu, kondisi pasar kerja, serta tingkat perekonomian dan pendapatan per kapita.
Pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru, istilah UMR tidak digunakan. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, istilah yang digunakan adalah UMP dan UMK untuk menentukan upah pokok bulanan yang berlaku dalam satu provinsi dan kabupaten/kota.
Upah minimum ditetapkan menggunakan formula tertentu yang melibatkan perhitungan inflasi year on year serta Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
UMP dihitung oleh dewan pengupahan provinsi, yang selanjutnya akan diumumkan dan diputskan oleh gubernur.
Sementara UMK dihitung oleh dewan pengupahan kabupaten/kota yang selanjutnya diberikan pada bupati atau walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur provinsi setempat. Baik UMP dan UMK akan diumumkan oleh gubernur setiap tahunnya.
Selain itu terdapat pula istilah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
UMSP dan UMSK merupakan upah minimum sektoral yang berlaku dalam satu provinsi atau kabupaten/kota. Penetapan nilai UMSP dan UMSK harus lebih besar dibanding UMP dan UMK.
Terkini Lainnya
Beda UMR, UMP dan UMK
Artikel Terkait
Contoh Soal Sandi Kotak 1 sampai 3 pada Pramuka & Jawabannya
Sinopsis Film Wolf Man dan Fakta-Fakta Menariknya
Jadwal Proliga 2025 Seri 3 Malang 17-19 Jan Live TV & Klasemen
Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Belajar, Arab, Latin & Artinya
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Flash News
2 Anggota Polres Jakpus Disanksi Demosi 8 Tahun terkait DWP
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan