News - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pembacaan putusan dilakukan, Kamis (28/3/2024).
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menuturkan, karena melanggar kode etik, Anwar Usman diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
"[Anwar] terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan butir satu dan angka dua sapta karsa hutama," kata Palguna saat sidang pengucapan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Sanksi berupa teguran tertulis pada hakim terlapor," lanjut Palguna.
Dia menuturkan, Anwar Usman dikenai sanksi karena tidak bisa menerima putusan etik yang memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Menurut Palguna, sikap Anwar Usman tergolong sebagai pelanggaran etik.
Lebih lanjut, Palguna menuturkan, pemberian sanksi berupa teguran tertulis itu merupakan panduan moral. Pemberian teguran tertulis bukan untuk memidanakan Anwar Usman.
"Sanksi etik itu panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan," tutur Palguna.
Untuk diketahui, Anwar Usman dilaporkan atas pelanggaran kode etik oleh Zico Leonard. Anwar Usman dilaporkan karena paman Gibran Rakabuming itu diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Zico menuturkan, pernyataan Anwar Usman yang tidak terima dengan pemberhentian tersebut menjadi alasan mengapa laporan dugaan pelanggaran etik dilayangkan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hakim MK Saldi Isra Tak Terbukti Terafiliasi PDIP
MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman cs Hari Ini
Dalih Prabowo saat Dicecar soal Putusan MKMK di Debat Capres
Hakim MK Anwar Usman Mengakui Semua Dosanya, Benarkah?
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis